Kasus Sumbangan 2 Triliun

Hoaks Sumbangan Rp 2 Triliun, Pakar Hukum Pidana UMP Ungkap Heriyanti Anak Akidi Tio Bisa Dipidana

Pakar hukum pidana UMP Dr Sri Sulastri SH MHum menyatakan Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio ini telah melakukan kebohongan bisa dipidana.

ISTIMEWA
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Dr Sri Sulastri SH MHum menyatakan Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio ini telah melakukan kebohongan yang membuat gaduh masyarakat se Indonesia. Dia bisa dipidana dan ancaman hukumannya 10 tahun.  

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polemik bantuan hibah Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio, untuk penanganan covid-19 di Sumsel yang membuat kehebohan hingga se Indonesia, bisa diproses secara hukum.

Hal ini diungkapkan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Dr Sri Sulastri SH MHum.

Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio ini telah melakukan kebohongan yang membuat gaduh masyarakat se Indonesia. Dia bisa dipidana dan ancaman hukumannya 10 tahun. 

"Jelas unsur pidananya terpenuhi dari UU nomor 1 tahun 1946 pencegahan keonaran. Dimana keonaran ini bukan huru- hara yang membuat bakar- bakaran. Tapi keonaran ini bisa membuat psikologi terganggu dan secara psikologi masyarakat Sumsel dipermalukan yang katanya mau dikasih Rp 2 triliun ternyata hoaks," kata Sri, Kamis (5/8/2021).

Diterangkan mantan Dekan Fakultas Hukum UMP ini, jika bantuan hoaks itu salah satu modus operandi dari Heriyanti dan hal inilah perlu digali oleh penyidik untuk mengungkapnya.

"Ini yang harus dicari (modusnya) kenapa ia melakukan itu, dan info yang saya dapat juga ia sudah berulang kali melakukan itu, seperti modus melakukan bisnis. Ini mau memanfaatkan harta orang tuanya, jangan memelorotkan harta orang lain dan sekarang ini bukan orang melainkan institusi negara," jelasnya.

Dijelaskan Sri, ia sendiri sudah dimintakan pendapat oleh pihak kepolisian beberapa hari lalu, dan dalam hal ini sudah memuhi unsur subjektif dan ofjektif, tinggal semua diserahkan ke pihak kepolisian.

"Pihak kepolisian sudah menunjukkan Pasal 14 Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun) sebagai sandaran untuk dikenakan, dimana ancamannya bisa 10 tahun dan bisa ditahan agar tidak berulang lagi. Nanti bisa Rp 2 billion atau lebih," tuturnya.

Ditambahkan Sri, untuk pengenaan tersangka ia menilai hanya Heriyanti yang bisa dikenakan karena tidak ada kolusi dengan pihak kepolisian untuk melakukan keonaran atau kebohongan itu.

"Kolusi dengan kepolisian dianggap sebagai penerima belum diberikan, dan pihak kepolisian juga kaget dengan besaran bantuannya itu. Jadi tidak ada konspirasi duluan dengan pihak kepolisian," tegasnya.

Selain itu juga kasus ini bisa masuk dalam hal penipuan (delik biasa), karena dianggap sudah melakukan penghinaan ke institusi negara.

"Contoh saya ingin memberikan bantuan ke Tribun Sumsel, dan itu sudah buat kehebohan dan persiapan itu ini, tapi itu hanya hoax saja. Ini bukan lucu- lucuan dan tidak ada cerita lucu- lucuan ini," jelasnya.

Soal permintaan maaf Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri ke masyarakat Indonesia khususnya Sumsel, perlu diapresiasi meski harusnya ada verifikasi terlebih dahulu sebelum disebar kepublik.

"Kita harus apresiasi sikap Kapolda, meski keteledorannya sendiri mempercayai orang langsung mau dikasih duit, tapi nyatanya bohong. Jadi kita apresiasi sebagai tanggung jawab beliau atas kelalaiannya mdmpercayai omongan itu, tapi itu bukan tindak pidana," ujarnya.

Dilanjutkan Sri, adanya kejadian ini bisa jadi pelajaran semua pihak, dan diharapkan tidak mengganggu pihak kepolisian dalam ikut terlibat dalam penanganan covid-19.

"Jadi kalau ada yang mau kasih hibah ataupun apa, harusnya mengetahui sumber dananya itu, apalagi sumbernya dikabarkan masih di Singapura. Kagek Singapura juga ngasih ke kita, dan ini harus jadi pelajaran," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri akhirnya memberikan tanggapan terkait kehebohan rencana dana bantuan sebesar Rp.2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio, Kamis (5/8/2021).

Dalam konfrensi pers tak sampai 10 menit tersebut, Irjen Pol Eko Indra Heri menyampaikan permintaan maafnya. Dia didampingi Kabid Humas Polda Sumse, Kombes Pol Supriadi.

Dalam kesempatan tersebut Irjen Pol Eko Indra Heri juga menjelaskan semua yang dilakukannya semata-mata untuk masyarakat Sumsel. Karena itu katanya bagi masyarakat yang ingin menyumbang memberi bantuan jangan mundur.

"Jangan mundur, jangan ragu. Tebarkan saja kebaikan, Tuhan Yang Maha Esa yang akan menilai. Tetap tebarkan kebaikan," katanya.
Di awal konfrensi pers, Kapolda meminta maaf.

"Oleh karena itu saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada Kapolri, dan kepada seluruh anggota Polri," kata Kapolda Sumsel memulai pernyataannya. Juga permohonan maaf pada masyarakat Sumatera Selatan.

"Kelemahan saya sebagai individu, manusia biasa. Ini terjadi karena ketidak hati-hatian saya selaku individu ketika mendapatkan informasi dari awalnya ibu Kadinkes menghubungi saya yang menyatakan ada sumbangan dari keluarga Akidi yang disampaikan oleh bapak Profesor Hardy," katanya.

Irjen Pol Eko lalu menyatakan ia bersedia menerima amanat itu karena janji pemberi untuk menanggulangi covid di Sumsel.

Kapolda juga mengaku memang mengenal keluarga Akidi utamanya Ahong anak pertama Akidi.

"Smeentara ibu Heriyanti saya tidak begitu kenal," katanya.

Sebelumnya diberitakan Tim Itwasum dan Propam Mabes Polri hari ini benar-benar datang ke Mapolda Sumsel.

Seperti diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri sebelumnya menegaskan bahwa Mabes Polri akan memeriksa Kepolda Sumsel, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri terkait kisruh sumbangan Rp 2 trilun.

Berdasarkan rilis agenda yang dibagikan humas, Kapolda Sumsel dijadwalkan akan menerima kedatangan Ketua Tim Wasriksus Itwasum Polri Irjen Pol Agung Wicaksono beserta tim Pukul 15.00 WIB bertempat di Ruang Kerja Kapolda Sumsel. Irjen Pol Agung Wicaksono adalah jenderal polisi bintang dua.

Pendamping dalam kunjungan itu yakni Plh. Irwasda.
Dengan Daftar Tim Itwasum Polri terdiri dari IJP Pol Agung Wicaksono (Wairwasum), BJP Drs. Hotman Simatupang (Irwil V), KBP Agus Syaiful dan KBP Heri Purwoko.

Baca juga: Tim Psikolog Polda Sumsel 1,5 Jam Periksa Heriyanti Anak Bungsu Akidi Tio, Ini Reaksinya

Kapolda Minta Maaf

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri akhirnya memberikan tanggapan terkait kehebohan rencana dana bantuan sebesar Rp.2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio, Kamis (5/8/2021).

Dalam konfrensi pers tak sampai 10 menit tersebut, Irjen Pol Eko Indra Heri menyampaikan permintaan maafnya. Dia didampingi Kabid Humas Polda Sumse, Kombes Pol Supriadi. 

Dalam kesempatan tersebut Irjen Pol Eko Indra Heri juga menjelaskan semua yang dilakukannya semata-mata untuk masyarakat Sumsel. Karena itu katanya bagi masyarakat yang ingin menyumbang memberi bantuan jangan mundur.

"Jangan mundur, jangan ragu. Tebarkan saja kebaikan, Tuhan Yang Maha Esa yang akan menilai. Tetap tebarkan kebaikan," katanya.

Di awal konfrensi pers, Kapolda meminta maaf.

"Oleh karena itu saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada Kapolri, dan kepada seluruh anggota Polri," kata Kapolda Sumsel memulai pernyataannya. Juga permohonan maaf pada masyarakat Sumatera Selatan.

"Kelemahan saya sebagai individu, manusia biasa. Ini terjadi karena ketidak hati-hatian saya selaku individu ketika mendapatkan informasi dari awalnya ibu Kadinkes menghubungi saya yang menyatakan ada sumbangan dari keluarga Akidi yang disampaikan oleh bapak Profesor Hardy," katanya.

Irjen Pol Eko lalu menyatakan ia bersedia menerima amanat itu karena janji pemberi untuk menanggulangi covid di Sumsel.

Susana konfrensi pers Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri terkait kasus sumbangan Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio, Kamis (5/8/2021). Kapolda Sumsel minta maaf atas kegaduhan bantuan tersebut.
Susana konfrensi pers Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri terkait kasus sumbangan Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio, Kamis (5/8/2021). Kapolda Sumsel minta maaf atas kegaduhan bantuan tersebut. (TANGKAP LAYAR LIVE FACEBOOK TRIBUN SUMSEL)

Kapolda juga mengaku memang mengenal keluarga Akidi utamanya Ahong anak pertama Akidi.

"Sementara ibu Heriyanti saya tidak begitu kenal," katanya.

Sebelumnya diberitakan Tim Itwasum dan Propam Mabes Polri hari ini benar-benar datang ke Mapolda Sumsel.

Dari pantauan Tribunsumsel.com, Kamis pagi, penjagaan di depan pintu masuk Mapolda Sumsel tampak seperti biasa dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas di pos jaga.

Pengendara roda dua maupun roda empat diperiksa dan ditanya perihal tujuan mendatangi Mapolda Sumsel.

Sementara itu, mobil kapolda telah terlihat di halaman parkir Gedung Promoter Polda Sumsel.

Namun tidak nampak adanya kegiatan atau penjagaan di depan gedung promoter.

Sebelumnya diebritakan Mabes POlri memutuskan memeriksa kasus ini.

"Berkaitan dengan Kapolda Sumsel, ini dari Mabes Polri sudah menurunkan tim internal yaitu dari Irsus, Itwasum Mabes Polri dan dari Paminal Div Propam Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers virtual, Rabu (4/8/2021) kemarin.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved