Darurat Covid 19

BPK Sebut Pemprov DKI Lakukan Pemborosan Hingga Rp 5,8 M Hanya Untuk Beli Masker Jenis N95

BPK Sebut Pemprov DKI Lakukan Pemborosan Hingga RP 5,8 M Hanya Untuk Beli Masker Jenis N95

Editor: Slamet Teguh
tribunsumsel.com/khoiril
BPK Sebut Pemprov DKI Lakukan Pemborosan Hingga Rp 5,8 M Hanya Untuk Beli Masker Jenis N95 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNSUMSEL.COM, GAMBIR - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Biaya yang tak sedikitpun harus dikeluarkan untuk mengatasi kasus ini.

Pemprov DKI Jakarta ketahuan melakukan pemborosan anggaran hingga Rp5,8 miliar untuk pengadaan masker respirator atau N95.

Hal ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov DKI Tahun 2020.

Adapun anggaran pembelian masker N95 itu berasal dari pos belanja tak terduga (BTT) dalam APBD DKI Tahun 2020.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, Ketua BPK DKI Pamut Aryo Wibowo mengatakanan Pemprov DKI melakukan pembelian masker dari dua perusahaan berbeda, yaitu PT IDS dan PT ALK dengan harga berbeda.

"Permasalahan di atas mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp5.850.000.000," tulis Pamut dikutip TribunJakarta.com, Kamis (5/8/2021).

Awalnya, Pemprov DKI melakukan pembelian masker jenis N95 dari PT IDS sebanyak tiga kali dengan total 89 ribu masker.

Rinciannya, Pemprov DKI membeli 39 ribu pieces masker dari PT IDS dengan harga satuan Rp70 ribu pada 5 Agustus 2020 lalu.

Kemudian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Dinas Kesehatan kembali membeli masker dari PT IDS pada 28 September 2020 sebanyak 30 ribu pieces dengan harga satuan Rp60 ribu.

Terakhir, Anies Cs melakukan transaksi pembelian 20 ribu pieces masker pada 6 Oktober dengan harga satuan Rp60 ribu.

Berselang sebulan kemudian, Pemprov DKI kembali membeli masker jenis N95 sebanyak 195 ribu pieces.

Namun, kali ini Pemprov DKI membelinya dari PT ALK dengan harga satuan Rp90 ribu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved