Berita OKI

Sidang Menantu Bunuh Mertua di OKI Ditunda, Berkas Tuntutan Terdakwa Dewi Asrama Belum Siap

Sidang menantu bunuh mertua di Tulung Selapan OKI ditunda karena berkas tuntutan terhadap terdakwa Dewi Asrama belum siap.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Sidang tuntutan Dewi Asmara pembunuh mertua asal Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir terpaksa ditunda oleh Pengadilan Negeri Kayuagung akibat berkas tuntutan belum siap, Rabu (4/8/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung dan juga JPU telah mendengar keterangan Dewi Asmara (45), terdakwa pembunuhan terhadap Noni (61) yang merupakan mertuanya sendiri dengan racun biawak.

Sepekan berlalu setelah didapatkan pengakuan dari terduga pelaku. Siang tadi, Rabu (4/8/2021), PN Kayuagung menjadwalkan menggelar sidang pembunuhan mertua tersebut dengan agenda tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yaitu Sosor Panggabean.

Namun, untuk kali ini sidang yang biasa digelar secara virtual dan diketuai oleh Majelis Hakim I Made Gede Mariana SH ditunda dan akan dilanjutkan lagi pada pekan depan, Rabu (11/8/2021) mendatang.

"Hari ini sidangnya ditunda dulu, karena kita masih mau menyiapkan berkas tuntutannya. Dalam artian saat ini berkasnya masih belum siap," ungkap JPU Sosor saat dikonfirmasi, Rabu (4/8/2021) siang.

Dilain kesempatan, penasihat Hukum terdakwa Candra Eka Septawan mengatakan, memang pada persidangan minggu lalu, JPU meminta waktu untuk menyiapkan berkas tuntutan selama dua minggu.

"Namun, majelis hakim hanya memberikan waktu satu minggu. Jadi mungkin wajar saja kalau hari ini berkasnya belum siap," kata Candra.

"Tetapi dari kita sebagai penasihat hukum terdakwa siap-siap saja mendengarkan apapun tuntutan yang diberikan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa sengaja memberikan racun biawak yang sejatinya untuk suaminya, namun ternyata yang menyantapnya justru mertuanya.

"Beberapa hari sebelumnya saya tidak ada niatan untuk meracun, tetapi malam sebelum kejadian saya ribut dengan suami. Kemudian siang harinya ada bisikan gaib yaitu suara untuk mengambil racun dan memasukan kedalam panci masakan pindang,"

"Waktu ibu saya masak pindang salai dan kebetulan saya sedang berada di dapur, segera mengambil racun biawak dari dalam lemari dan memasukkan ke dalam panci masakan pindang," jelasnya didepan para majelis.

Dijelaskan terdakwa, racun itu ada di rumah sejak lama karena di lebak kebun miliknya banyak berkeliaran biawak.

"Racun itu biasa digunakan untuk membunuh biawak dan mengambil kulitnya, kemudian kulitnya dijual kepada pembeli," ucapnya.

Tujuannya memasukkan racun agar makanan tersebut dimakan oleh sang suami (Aidul Fitri alias Otong). Karena alasan dendam terhadapnya.

"Pertama waktu nikah sama saya, dia berjanji untuk memberikan emas setengah suku dan uang satu juta, akan tetapi sudah 2 tahun menikah mas kawin itu tidak kunjung diberikan kepada saya,"

"Atas permasalahan itu muncullah ide untuk membunuh dia, karena sudah sangat kesal," terangnya.

Baca juga: Soal Sumbangan Rp 2T Keluarga Akidi Tio, Polda Sumsel Surati PPATK,Lacak Ada atau Tidak Aliran Dana

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved