Kasus Sumbangan 2 Triliun
Jusuf Kalla : Pemerintah Tak Perlu Turun Tangan Soal Sumbangan Rp 2 T, Cukup Kapolda Bilang Hentikan
Jusuf Kalla sebut pemerintah tak perlu turun tangan terkait persoalan sumbangan Akidi Tio, cukup Kapolda bilang hentikan
TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan pemerintah tak perlu turun tangan terkait sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio yang kini tengah heboh.
Persoalan tersebut bisa diselesaikan oleh Kapolda Sumsel saja.
Menurutnya, pernyataan langsung dari Kapolda Sumsel sudah cukup untuk menghentikan kasus yang menjadi sorotan nasional ini.
Terlebih, sumbangan tersebut awalnya diberikan secara pribadi kepada Kapolda Sumsel.
"Tidak usah (pemerintah turun tangan, red), yang paling penting Bapak Kapolda saja bilang hentikan, karena semuanya salah," jelas JK dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Rabu (4/8/2021).
"Seperti dikatakan oleh Bapak Kombes Pol Supriadi (Kabid Humas Polda Sumsel) kalau itu soal pribadi."
"Jadi tidak mengatasnamakan dirinya sebagai pejabat pemerintah, karena dikatakan soal pribadi, jadi dihentikan saja nyatakan kalau salah dan kita ditipu," tambahnya.
Menurut Jusuf Kalla, sumbangan tersebut lebih baik dihentikan dan tidak perlu diperpanjang.
Sebab, ada beberapa fakta yang membuatnya tidak masuk akal.
Baca juga: PPATK Segera Lapor ke Kapolri Terkait Bilyet Giro Bodong Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio

Seperti sumbangan yang awalnya hendak diberikan secara pribadi kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri.
"Semuanya tidak masuk akal. Tidak ada logikanya menyumbang pribadi lewat Kapolda, yang menerima salah, yang memberi juga salah," kata Jusuf Kalla,
Diketahui, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengatakan bantuan sebesar Rp 2 triliun awalnya diberikan secara pribadi kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri.
Namun, Eko Indra Heri menyarankan agar bantuan tersebut diserahkan di Polda Sumsel agar diketahui oleh banyak orang.
Baca juga: Heriyanti Anak Akidi Tio Tes PCR, Masih Gunakan Oksigen saat di Datangi Nakes ke Rumahnya
"Ini berawal pada Senin, 23 Juli 2021 dimana Prof Hardi memberikan informasi kepada Bapak Eko Indra Heri bahwa ada keluarga dari Akidi Tio yang akan memberikan bantuan perorangan terkait dengan penanganan Covid-19 di Sumsel."
"Rencananya, yang bersangkutan (keluarga Akidi Tio, red) meminta menyerahkan bantuan di Hotel Aryaduta Palembang."
"Tetapi oleh Bapak Eko Indra Heri, disarankan untuk diserahkan di Polda Sumsel sehingga bisa diketahui oleh orang banyak karena ini terkait bantuan dari masyarakat," kata Supriadi, dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS : Rumah Heriyanti Anak Akidi Tio Didatangi Ambulans Lagi, Nakes Lakukan Tes PCR
Polda Sumsel Nyatakan Saldo di Bilyet Giro Tak Cukup Rp 2 Triliun

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, menyampaikan hasil koordinasinya dengan Bank Mandiri di Sumatera Selatan.
Diketahui, bilyet giro yang diserahkan Heryanti ke pihak bank telah diperiksa ke Bank Mandiri Sumatera Selatan.
Supriadi mengungkapkan, sesuai bilyet giro yang diberikan pada polisi, pihak bank telah mengklarifikasi bahwa saldo di rekening ternyata tidak cukup.
"Hasil koordinasi dan cek pada Bank Mandiri di Sumsel, sesuai BG (bilyet giro) yang diberikan, kita dapatkan klarifikasi dari pihak bank, saldo di rekening tidak cukup."
Baca juga: Jusuf Kalla Soal Sumbangan Rp2 Triliun, Sebut Tak Masuk Akal : Menipu Seluruh Bangsa
"Maksudnya di rekening saudari Heryanti, di rekening giro tidak cukup saldonya," kata Supriadi, dikutip dari tayangan Video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (4/8/2021).
Kemudian Supriyadi juga memberikan informasi terkait perkembangan kasus donasi Rp 2 triliun dari Akidi Tio ini.
Supriyadi menuturkan, tahap berikutnya polisi akan meminta keterangan dari pihak bank dan pihak lainnya.
Supaya nantinya bisa dikroscek dengan keterangan dari Heryanti serta keterangan lainnya yang sudah didapatkan polisi.
"Kedua terkait perkembangan kasusnya, tahap berikutnya dari pihak perbankan dan pihak lain dimintai keterangan, dan kita kroscek keterangan Heryanti dan keterangan lainnya," imbuh Supriyadi.
Tanggapan OJK
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Selatan, Untung Nugroho, menjelaskan pada prinsipnya semua bentuk instrumen transaksi keuangan dapat digunakan.
"Semua bisa digunakan asalkan uangnya ada dan yang bisa menjawab ini pihak yang menyumbang, " ujarnya singkat.
Dijelaskan Untung, bilyet giro dan cek secara harfiah sama penggunaannya yakni sebagai alat transaksi.
Namun, bilyet giro lebih diperuntukkan transaksi dengan nilai yang kecil, sedangkan untuk penggunaan RTGS nominal transaksi yang biasa digunakan untuk nilai-nilai transaksi besar.
Besaran nominal RTGS tergantung berapa besar dana yang akan ditransferkan dan tidak ada limit.
Waktu pengiriman/transfer ke rekening penerima dalam satu hari selesai jika dana ada di Indonesia.
Sementara bila dana berada di luar negeri, harus dilakukan pengecekan berada di mana atau di bank apa dana tersebut disimpan.
"Jika di luar negeri harus ditanyakan dulu di bank apa rekeningnya dan atas nama siapa. Terpenting asalkan ada bukti dokumennya, " jelasnya.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumsel, Hari Widodo, mengatakan semua metode atau instrumen pembayaran bisa menjadi alat transaksi, baik itu cek, bilyet giro, hingga real time gross settlement (RTGS).
"Bicara proses transaksi keuangan itu tidak rumit apapun alat transaksinya. Yang paling penting adalah kita masih menunggu prosesnya seperti apa."
"Soal alat pembayaran tidak masalah jika dananya ada bisa diproses. Kalau dipikir dana pemerintah pun juga triliunan, " katanya.
(Tribunnews.com/Maliana/Faryyanida Putwiliani/Eko Sutriyanto)