Kasus Sumbangan 2 Triliun

PPATK Segera Lapor ke Kapolri Terkait Bilyet Giro Bodong Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio

PPATK dalam waktu dekat akan melaporkan bilyet bodong Akidi Tio yang sempat viral. Sumbangan yang diklaim anak bungsu  Akidi Tio itu disebut tidak ada

Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel.com/ Istimewa
PPATK segera laporkan ke Kapolri soal bilyet bodong senilai Rp2 Triliun Akidi Tio 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Buntut panjang sumbangan Rp2 Triliun almarhum Akidi Tio.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melaporkan ke Kapolri terkait bilyet giro Rp2 Triliun yang diduga bodong tersebut.

Sumbangan yang diklaim anak bungsu  Akidi Tio itu disebut tidak ada setelah pihak kepolisian dari Polda Sumatera Selatan mengusut kebenaran nominal donasi itu.

Untuk itu, PPATK akan segera melaporkan hasil pemeriksaan ke Kapolri.

"Tinggal nunggu beberapa hal, setelah itu akan saya sampaikan ke Kapolri," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/8/2021).

Dian menjelaskan, kasus ini akan berdampak panjang terutama pada reputasi pihak yang diketahui mengeluarkan bilyet giro itu.

Dalam bilyet giro yang beredar, tertulis dana sumbangan sebesar Rp 2 Triliun dari sebuah bank pelat merah.

Dian menyebut, donasi yang diketahui saldonya tak cukup itu perlu diusut lebih dala.

Sebab, diperlukan pembenahan dalam perundang-undangan terkait penerimaan dan pengelolaan keuangan.

"Ya dampaknya reputational risk kepada pihak-pihak terkait terutama bank yang mengeluarkan bilyet itu.

Ini pembelajaran mahal agar kita membenahi peraturan perundang-undangan terkait penghimpunan, penerimaan, pengelolaan, dan transparansi sumbangan-sumbangan seperti ini," tutur Dian.

Sejak heboh sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio, PPATK telah menaruh perhatian khusus.

Menurutnya, profil penyumbang dengan nilai nominal fantastis itu tak sesuai dengan jumlah yang akan disumbangkan.

Termasuk adanya keterlibatan pihak penerima dari kalangan pejabat publik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved