Berita Ogan Ilir
Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Pemilik Lahan Proyek Underpass Tol Indraprabu Belum Mau Pindah
Pemilik lahan proyek jalan tol Simpang Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) hingga kini belum bersedia mengosongkan bangunan meski kasasinya ditolak MA.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Ardi mengatakan, setelah MA menolak permohonan kasasi dan Juanda menolak pembayaran ganti untung yang telah ditetapkan, maka uang tersebut akan tetap dibayarkan kepada yang bersangkutan.
Namun jika Juanda menolak, uang pembayaran ganti rugi akan dititipkan di PN Kayuagung.
"Begitu mendapat hasil resmi dari MA, setelah pembayaran uang kepada Pak Juanda maupun seandainya dititipkan di pengadilan, BPN akan melapor ke Kementerian PUPR dan menindaklanjutinya dengan menggusur bangunan yang sudah diputuskan MA tersebut," jelas Ardi.
Mengenai nilai ganti untung lahan dan bangunan, menurut Ardi, lahan milik Juanda terdapat dua bidang.
"Total ganti untung lahan beserta bangunan rumah milik Pak Juanda sebesar Rp 946.241.095," jelas Ardi.
Ardi kembali menjelaskan, setelah melakukan pengukuran luas tanah di lapangan, BPN melaporkan hasilnya ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Kami verifikasi ke KJPP mengenai peta, bidang, luas tanah atau lahan tersebut," ungkap Ardi.
Baca juga: Polres OI Bagi-bagi Masker dan Sosialisasi Protokol Kesehatan di Pasar Tanjung Raja
Setelah menerima laporan dari BPN, KJPP melakukan verifikasi ke lapangan dan mengeluarkan laporan hasil penilaian.
"Jadi, nilai ganti untung lahan itu berdasarkan laporan hasil penilaian KJPP. Bukan BPN yang menentukannya," terang Ardi.