Menuju Herd Immunity

Kartu Vaksin Syarat Cari Kerja, Pengamat Kebijakan Publik Unsri Husni Tamrin: Rasanya Berlebihan

Pakar kebijakan publik Universitas Sriwijaya, Dr M Husni Thamrin MSi, jika vaksinasi dijadikan salah satu syarat mencari kerja rasanya berlebihan.

Editor: Vanda Rosetiati
Tribun Sumsel/ Melisa Wulandari
Ahli dan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Sriwijaya Dr MH Thamrin MSi menilai wacana menjadikan kartu selesai vaksinasi sebagai syarat mencari pekerjaan dianggap berlebihan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG — Saat ini kartu tanda vaksinasi dijadikan persyaratan untuk berbagai keperluan seperti masuk ke mal hingga terbang. Beberapa kalangan pun mengkhawatirkan jika kartu vaksinasi dijadikan salah satu dokumen wajib bagi pencari kerja sementara saat ini proses vaksinasi masih dilakukan secara bertahap.

Menurut pakar kebijakan publik Universitas Sriwijaya, Dr M Husni Thamrin MSi, jika saat ini vaksinasi dijadikan salah satu syarat mencari kerja rasanya berlebihan.

Hal ini didasarkan pada aturan pemerintah yang belum menetapkan persyaratan vaksinasi sebagai salah satu keharusan bagi setiap warga atau setidaknya sebagai salah satu syarat adminisratif untuk para pencari kerja.

"Bahkan beberapa waktu lalu Pemerintah melalui juru bicara Kemenkes secara jelas mengatakan bahwa Pemerintah hinga kini belum menetapkan sertifikat vaksin Covid-19 yang merupakan bukti seseorang sudah divaksin sebagai syarat administrasi," ujar Husni, Senin (3/8/2021).

Penetapan vaksinasi sebagai persyaratan bekerja juga tidak tepat meskipun memang benar telah muncul beberapa wacana untuk menjadikan vaksinasi atau sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat untuk berinteraksi di tempat publik. Dikeluarkannya aturan tersebut seiring dengan rencana pelonggaran PPKM level 4 di beberapa wilayah saat ini.

Dia mengatakan, adanya aturan penggunaan sertifikat vaksin tersebut bertujuan untuk pembatasasn pergerakan tidak dilakukan berkepanjangan karena sangat potensial mematikan aktivitas ekonomi.

"Sehingga pelonggaran aktivitas tersebut hendaknya diikuti oleh protokol yang ketat agar lonjakan angka transmisi virus tidak terlalu drastis sehingga membuat respon kebijakan tetap dapat responsif dan sistem kesehatan tidak kolaps," jelasnya.

Vaksinasi banyak telah diwacanakan sebagai salah satu upaya penting bersamaan dengan disiplin terhadap protokol kesehatan atau 3 M di sisi masyarakat dan upaya 3 T di sisi pemerintah. Masalahnya, upaya vaksinasi yang dimaksudkan agar terwujud kekebalan komunitas (herd immunity) masih jauh dari target.

Berdasarkan data, sampai saat ini, upaya vaksinasi masih di bawah angka 30 persen. Terlebih lagi, penyebab utama dari masih rendahnya capaian vaksinasi bukanlah disebabkan oleh keengganan masyarakat melainkan lebih terutama menyangkut ketersediaan vaksin yang masih terbatas ditambah lagi dengan distribusi yang masih timpang.

"Artinya, selama herd immunity belum tercapai dan ketersediaan termasuk aksesibilitas terhadap vaksinasi bagi semua masyarakat masih belum bermasalah adalah tidak fair menjadikan vaksinasi sebagai persyaratan kerja," tegas Husni.

Dia menambahkan, suatu kebijakan yang tidak masuk akal jika mewajibkan para pencari kerja harus sudah divaksin, sedangkan persoalan belum mengikuti vaksinasi bukan karena disebabkan oleh faktor dari pencari kerja melainkan faktor di luar kendali mereka.

"Ringkasnya, vaksinasi merupakan salah satu ikhtiar penting bersamaan dengan ikhtiar lainnya dalam memerangi pandemi ini. Tetapi, di saat vaksinasi belum dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, menjadikan vaksinasi sebagai salah satu syarat kerja jelas berlebihan dan menyudutkan posisi para pencari kerja," kata Husni.

Baca juga: Warga Cari Daun Sungkai Dipercaya Obati Demam Hingga Hilang Penciuman, Ini Kata Kadinkes Muratara

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved