Berita Corona

Daftar Kabupaten/Kota di Sumsel yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4 hingga 9 Agustus

daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 seperti tertuang dalam Inmendagri No 28 Tahun 2021 dan Inmendagri No 29 Tahun 2021:

Editor: Weni Wahyuny
AGUNG DWIPAYANA/TRIBUNSUMSEL.COM
Petugas Satlantas Polres Ogan Ilir memeriksa kendaraan penumpang yang akan melewati Gerbang Tol Kramasan pada hari pertama masa ketiga penyekatan PPKM, Selasa (3/8/2021). Berikut daftar daerah terapkan PPKM Level 4 di Sumsel 

TRIBUNSUMSEL.COM - Daftar kabupaten/kota di Sumatera Selatan yang ditetapkan sebagai daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 hingga 9 Agustus mendatang.

Diketahui, Presiden Jokowi resmi memperpanjang masa PPKM hingga 9 Agustus.

Hal tersebut dikatakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan resminya, yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

Awalanya kebijakan untuk menekan laju angka kasus Covid-19 tersebut dimulai sejak 3 Juli 2021 dan rencananya berakhir hingga 20 Juli 2021, dengan nama PPKM Darurat.

Namun kebijakan tersebut telah beberapa kali mengalami perpanjangan.

Terakhir diperpanjang hingga 3 Juli 2021 lalu, hingga kini diperpanjang lagi sampai 9 Agustus 2021 seiring dengan masih tingginya kasus covid-19 di Indonesia.

Dalam keterangannya, Presiden Jokowi menyebut pemberlakuan PPKM Level 4 mampu menekan angka kasus positif.

Presiden Jokowi mengatakan PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya.

Baik dalam hal konfirmasi harian tingkat kasus aktif, hingga tingkat kesembuhan.

"Oleh karena itu dengan mempertimbangkan perkembangan di beberapa indikator kasus dalam minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021."

"Di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," ujar Jokowi.

Lantas berikut daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 seperti tertuang dalam Inmendagri No 28 Tahun 2021 dan Inmendagri No 29 Tahun 2021:

Level 3

Aceh: Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kota Banda Aceh, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Kota Sabang, Kota Subulussalam, Kabupaten Pidie

Sumatera Utara : Kabupaten Asahan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Kota Binjai, Kota Gunungsitoli, Kota Padangsidimpuan, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Toba Samosir.

Baca juga: Diperpanjang hingga 9 Agustus, Aturan Baru PPKM Level 4 di Palembang, Muba, Musirawas, Lubuklinggau

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved