Berita Palembang

Agnes Monika Warga Betung Curi Ponsel Iphone XR di Tempat Kerja, Dilaporkan Pemilik Konter

Agnes Monika binti Jumesko (21) warga Betung ditangkap polisi diduga sudah mencuri 1 unit ponsel di tempatnya bekerja, Senin (2/8/2021.

Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Agnes Monika binti Jumesko (21) warga Betung ditangkap polisi diduga sudah mencuri 1 unit ponsel di tempatnya bekerja, Senin (2/8/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Agnes Monika binti Jumesko (21) warga Desa Teja Raya II Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin ditangkap anggota polisi  Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang lantaran diduga sudah mencuri 1 unit ponsel di tempatnya bekerja, Senin (2/8/2021) sekira pukul 16.00.

Perempuan muda ini tak bisa berkutik pada saat dijemput di toko tempat dia bekerja, Toko Sriwijaya Celullar di Jalan Brigjen Hasan Kasim Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang.

Saat diinterogasi polisi, Agnes mengakui perbuatannya. Setelah itu polisi melakukan pencarian barang bukti (BB) yang dikatakan pelaku berada di kosannya di Jalan Peltu Kohar Kecamatan Kalidoni Palembang.

Setelah mendapat BB yang dicari berupa satu unit Iphone XR 64 GB warna hitam, pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, Agnes diamankan setelah adanya laporan dari korban Pangdy Saputra (37).

Pemilik konter yang mengaku kehilangan satu unit Iphone XR 64 GB, warna hitam beserta kotaknya dengan nomor imei 356825110576972 yang ditaksir dengan harga Rp 6,9 juta, Minggu (20/6/2021) sekira pukul 15.00.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah mengamankan pelaku.

"Pelaku kami amankan, dan mengakui perbuatannya mengambil 1 unit ponsel di tempatnya bekerja," ujar Tri, Selasa (3/8/2021).

Pelaku ini merupakan karyawan di konter tempatnya bekerja. "Atas tindakannya akan disanksikan pasal 362 atau 374 KUHP perkara tindak pidana pencurian biasa atau penggelapan dalam jabatan," kata Tri. 

Baca juga: Dijadwalkan Kembali Diperiksa Hari Ini, Heriyanti Anak Akidi Tio Belum Datang ke Mapolda Sumsel

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved