Akidi Tio Sumbang 2 Triliun ke Sumsel

Hotman Paris Kejar Dirjen Pajak Terkait Uang Hibah Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio Disebut Hoax

Hotman Paris Kejar Dirjen Pajak Terkait Uang Hibah Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio Disebut Hoax

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Hotman Paris Kejar Dirjen Pajak Terkait Uang Hibah Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio Disebut Hoax 

Selain itu, Dian mengatakan, pejabat publik yang menerima uang hibah tersebut, diharuskan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, bantuan diberikan melalui jalur pribadi kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021) lalu, yang merupakan rekan dekat almarhum Akidi Tio.

"Apabila uang atau aset diberikan kepada melalui individu pejabat negara, tentu sebagai pejabat publik yang bersangkutan wajib melaporkan kepada KPK untuk kepentingan yang bersangkutan, penyumbang, dan calon penerima," kata Dian.

Bagi PPATK dan KPK, kata Dian, masalah pemberian bersifat hibah seperti itu merupakan hal yang perlu diklarifikasi, yaitu harus tetap dilihat potensi konflik kepentingannya.

"Saya percaya pihak-pihak terkait akan melakukan koordinasin mengenai masalah ini. Apabila hibah diberikan kepada lembaga, seperti Pemda atau Pemerintah Pusat tentu ini juga ada ketentuan dan governance-nya," kata Dian.

Ia mengatakan, sumbangan dalam jumlah besar, sebaiknya diserahkan kepada lembaga negara atau kementrian yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.

"Untuk memastikan niat penyumbang bisa tercapai dengan baik, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Dian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Pertanyakan Dirjen Pajak Terkait Uang Sumbangan Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved