Berita Nasional

Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, KPK : Berdasarkan Fakta Persidangan, Buka Pengaruh Opini

Penjelasan KPK Soal Juliar Batubara dituntut 11 tahun penjara karena dugaan kasus suap

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 Eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (21/6/2021). Ia dituntut 11 tahun penjara 

Selain pidana pokok, jaksa KPK menuntut Juliari dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Eks Direktur KPK Sujanarko lantas menilai ada yang menarik dari tuntutan jaksa KPK terhadap Juliari Batubara.

Menurut pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ini, besarnya tuntutan tak sesuai dengan klaim yang pernah disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya.

"Dasar besarnya tuntutan ini tidak sesuai dengan yang disampaikan Firli bahwa korupsi COVID-19 ini bisa dituntut hukuman mati," kata Sujanarko lewat keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).

Firli Bahuri memang pernah mengancam akan menindak tegas pelaku korupsi anggaran penanganan bencana COVID-19 dengan tuntutan hukuman mati.

Sesumbar itu dia sampaikan pada Rabu (29/7/2020) saat rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Firli mengatakan bahwa keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi.

"Maka yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan dalam menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," ucap Firli ketika itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan KPK soal Tuntutan 11 Tahun Penjara Juliari Batubara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved