Makan di Warteg 20 Menit

Inilah Pasukan yang Bertugas Mengawasi Pengunjung Makan di Warteg Selama 20 Menit

Pedagang warteg keberatan dengan aturan tersebut karena khawatir pelanggan akan tersedak hingga mengakibatkan kematian.

TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Pemilik warteg di Palembang melayani pembeli dan membereskan tempat makannya, Seni (26/7/2021). Sejak PPKM banyak pembeli yang membungkus dibanding makan di tempat. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Aturan batasan makan di warteg yang diberi waktu hanya 20 menit memicu pro dan kontra.

Pedagang warteg keberatan dengan aturan tersebut karena khawatir pelanggan akan tersedak hingga mengakibatkan kematian.

Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni mengatakan, butuh proses dari awal pelanggan memesan, tidak langsung jadi makanannya begitu datang ke warteg.

"Ngawur kebijakannya, mereka tidak pernah makan di warteg. Makan pecel lele di pinggir jalan, ada proses waktu, butuh lebih dari 20 menit, apalagi makan kepiting," ujarnya.

Selain itu, Mukroni menilai pembatasan jam makan tersebut sebagai bentuk target kepada pengunjung untuk menghabiskan segera hidangannya, sehingga dapat berakibat fatal dari sisi kesehatan.

"Di warteg ada orang tua terus kalau tersedak karena tergesa-gesa bagaimana? Apalagi sampai meninggal bukan karena Covid-19, tapi makan di warteg, siapa yang tanggung jawab?" katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pengawasan pelaksanaan aturan makan di warung atau tempat sejenis maksimal 20 menit di wilayah PPKM level 4 bukan tugas kepolisian.

Menurutnya, pengawasan akan dilakukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.

"Satgas Covid-19 pada daerah masing-masing akan melakukan tugas itu," kata Rusdi dikutip dari Tribunnews, Selasa (27/7/2021).

Sebagai penegak hukum, Polri pun mengimbau masyarakat agar menaati protokol kesehatan yang diatur pemerintah.

Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 makin meluas.

Diketahui, PPKM level 4 diperpanjang selama 8 hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Namun terdapat beberapa penyesuaian aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.

Pada masa perpanjangan PPKM level 4 ini, pengunjung boleh makan di tempat. Waktu makan dibatasi hanya 20 menit untuk setiap pengunjung. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ingin pelaksanaan aturan makan 20 menit diawasi oleh aparat keamanan.

"Kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak," kata Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021). 

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved