Oknum Pungli di Pos Penyekatan Kramasan

Polda Sumsel Turun Tangan, Pelaku Pungli di Pos Penyekatan Kramasan OI Berjumlah 5 Orang

Polda Sumsel menangkap lima orang oknum honorer tiga dinas di Ogan Ilir terkait Pungli di Pos penyekatan Kramasan Ogan Ilir, Sumsel.

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Lima oknum pegawai honorer dari tiga dinas di Kabupaten Ogan Ilir ditangkap karena melakukan pungli di Pintu Masuk Tol Kramasan (Palembang-Lampung) Kabupaten Ogan Ilir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel menangkap lima anggota satgas PPKM COVID-19 yang diduga  terlibat pungli di Pintu Masuk Tol Kramasan (Palembang-Lampung) Kabupaten Ogan Ilir.

Kelima pelaku yang diamankan yakni Boediono (23) honorer BPBD Kabupaten Ogan Ilir, Apri Ridho Rahmatullah (27) honorer Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ogan Ilir,

Nur Kholis (21) honorer Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ogan Ilir, Heriyanto (39) honorer Dishub Kabupaten Ogan Ilir dan Nanda Putra (19) honorer Dishub Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, pungli ini terungkap setelah seorang korban merekam perbuatan pelaku yang selanjutnya viral di sosial media.

"Bahwa apa yang tersiar di medsos betul adanya dan kelima pelaku adalah pegawai honorer," ujarnya, Kamis (22/7/2021).

Modusnya para pelaku meminta sejumlah uang kepada sopir truk atau fuso yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil swab antigen sebagai syarat protokol kesehatan untuk melewati wilayah perbatasan.

Bila bersedia membayar, para sopir akan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.

Padahal seharusnya para sopir tersebut diarahkan untuk putar balik karena tidak dapat memenuhi syarat perjalanan lintas wilayah di masa pandemi.

"Korban adalah para sopir yang sekarang ini sudah tidak lagi di Palembang. Maka kita gali keterangan dari yang bisa kita dapat. Mulai dari teman-temannya yang berjaga di pos penyekatan, kemudian dari pelaku itu sendiri," ujarnya.

Baca juga: Pengelola Wisma Atlet Siapkan Ruangan Napi Terpapar Covid, Ini Penampakannya, Tak Ubah Sel Penjara

Jumlah uang yang diminta para pelaku bervariasi mulai dari Rp.20 ribu, Rp.30 ribu sampai Rp.50 ribu per truk.

Bahkan ada juga pelaku yang bisa mengumpulkan Rp.200 ribu dalam satu hari melakukan pungli.

"Dari pengakuannya, mereka mulai melakukan pungli baru minggu-minggu ini saja," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved