Berita Palembang

PPKM Mikro Palembang Dilanjutkan, Fraksi Golkar DPRD Sumsel: Beri Kelonggaran Jam Operasional UMKM

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di sejumlah daerah di Sumsel khususnya Palembang

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
ARIEF
Bendahara DPD I Golkar Sumsel Nadia Basyir bersama pengurus lainnya menyaksikan pemotongan hewan kurban di DPD 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di sejumlah daerah di Sumsel khususnya Palembang, mendapatkan perhatian dari wakil rakyat DPRD Sumsel. 

Salah satunya seperti yang disampaikan Bendahara Fraksi Partai Golkar DPRD Sumsel, Nadia Basyir, yang menyatakan dukungannya atas perpanjangan PPKM Mikro yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 di Sumsel. 

Hanya saja, Nadia berharap agar pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap UMKM, kedai dan warung-warung tradisional yang ada. Yaitu, dengan melonggarkan jam operasional namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). 

"Salah satu sektor usaha yang paling terimbas akibat pemberlakuan PPKM yakni UMKM. Yang termasuk di dalamnya kedai-kedai kopi, warung tradisional dan lainnya," kata Nadia disela- sela pemotongan hewan kurban di DPD I Golkar Sumsel, Rabu (21/7/2021).

Tak lupa wakil rakyat dapil Banyuasin ini berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat, agar ikut membantu pemerintah dalam memerangi penyebaran virus Covid-19 ini. Dengan cara menerapkan 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas/ interaksi) serta menjalankan perilaku hidup yang sehat.

Ditempat yang sama, DPD Partai Golkar Sumsel memotong dua ekor sapi ukuran jumbo dari Bupati Musi Banyuasin (Muba) yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sumsel Dr Dodi Reza Alex Noerdin, bertempat di Sekretariat DPD Partai Golkar Sumsel di Jalan Aerobik POM IX Palembang, Rabu (21/7/2021).

Sekretaris DPD Partai Golkar Sumsel Herpanto yang ditemui di lokasi mengatakan, penyembelihan hewan kurban ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan DPD Partai Golkar Sumsel di setiap Hari Raya Idul Adha.

"Kurban ini merupakan sunnah yang diajarkan nabi Ibrahim kepada kita umat muslim," kata Erpanto.

Ia mengatakan, sebagaimana pesan dari Ketua DPD Golkar Sumsel Dodi Reza Alex, dalam penyembelihan hewan kurban ini hingga pembagiannya harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Oleh karena itu, pembagian daging kurban akan dilaksanakan secara door to door, untuk menghindari kerumunan.

"Rencananya daging kurban ini akan kita sebar di tiga sampai empat RT yang ada di sekitaran DPD (Partai Golkar Sumsel). Total kita perkirakan ada 400 an warga yang akan menerima," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Palembang kembali diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Walikota Palembang, H Harnojoyo menyebut Kota Palembang sejak pengetatan PPKM diterapkan memperoleh hasil evaluasi yang cukup baik dengan turunnya status PPKM level 3 dari sebelumnya level 4.

"Tapi walaupun status level sudah diturunkan, item-item pengetatan PPKM masih sama seperti sebelumnya. Level 3 ini diartikan kasus aktif kita sudah turun, BOR pun juga begitu, angka kematian pun turun dan kita bersyukur dengan hasil ini," kata Harnojoyo, Rabu (21/7/2021).

Meski demikian hasil pengetatan PPKM Mikro yang telah dilakukan tak membuat Pemerintah Kota Palembang puas karena masih menargetkan agar kasus Covid-19 semakin menurun. 
"Tentu semua protokol kesehatan tetap kita jalankan, tidak ada yang berubah dengan level 3 saat ini. Semua kegiatan harus mengacu dengan prokes," katanya.

Ia pun meminta para pelaku usaha juga memahami dan mau mendukung kebijakan pemerintah dengan tidak menimbulkan kerumunan massa. Pusat perbelanjaan (mall dan sektor essensial) tetap beroperasi sama seperti saat ini yakni hingga pukul 17.00.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved