Berita Nasional

Berita Penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021, Ini Syarat dan Kriteria Pekerja Berhak Menerimanya

Pemerintah tahun 2021 ini akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji kepada pekerja

Editor: Wawan Perdana
Tribunnews
Ilustrasi Uang : Pemerintah tahun 2021 ini akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji kepada pekerja 

TRIBUNSUMSEL.COM-Kabar yang ditunggu-tunggu pekerja akhirnya datang juga. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tahun 2021 ini akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji kepada pekerja.

Hanya saja, syarat dan kriteria penerima BLT gaji ini berbeda dibandingkan tahun 2020 kemarin.

Sri Mulyani mengatakan, syaratnya berbeda jauh, BLT subsidi gaji hanya diperuntukkan kepada buruh yang benar terdampak.

Pemerintah saat ini sedang merancang desain penyaluran BLT subsidi gaji tahun 2021.

Begitu juga teknis penyaluran bantuan, saat ini sedang dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kita sekarang sedang membuat desain untuk memberikan bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, Rabu (21/7/2021).

Menurut Sri Mulyani, penyaluran subsidi gaji ini dalam rangka membantu segmen atau kelompok pekerja yang dirumahkan atau jam kerja menurun.

Eks direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, selain subsidi upah untuk yang dirumahkan atau pengurangan jam kerja, juga akan ada bantuan memenuhi kebutuhan untuk buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Menutupi yang PHK plus yang mengalami penurunan jam kerja, Rp 10 triliun ini adalah untuk menambah yang mereka terkana PHK. Sementara, BSU kita masih akan memfinalkan dalam beberapa hari ke depan," pungkas Sri Mulyani.

Baca juga: Pemerintah Segera Cairkan Bantuan Subsidi Upah Sebesar Rp 1 Juta Untuk Pekerja Terdampak Pandemi

Bantuan sembako

Seperti diketahui, merespon dinamika peningkatan kasus Covid-19 dan kebijakan penangananannya, Pemerintah memperkuat dukungan kepada masyarakat dan usaha kecil melalui program perlindungan sosial (perlinsos) dengan total anggaran Rp 187,8 triliun.

Sri Mulyani mengungkapkan, anggaran yang disiapkan untuk program keluarga harapan (PKH), saat ini angkanya Rp 28,31 triliun.

Sri Mulyani menyebut, pihaknya tidak mengubah dari sisi jumlah yang diterima dalam program tersebut, tergantung dari komposisi keluarganya.

"Jadi untuk 10 juta keluarga ini kalau rata-rata anggota keluarganya ada 4 orang dalam satu keluarga, jadi kira-kira mungkin penerima manfaatnya ada 40 juta orang,” ujarnya melalui laman kemenkeu.go.id, Senin (19/7/2021).

Komposisi keluarga yang dimaksud oleh Menkeu adalah jika dalam suatu keluarga terdapat Ibu hamil maka akan mendapat Rp 3 juta per tahun, jika memiliki balita juga akan mendapatkan Rp 3 juta per tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved