Darurat Covid 19
Pemerintah Segera Cairkan Bantuan Subsidi Upah Sebesar Rp 1 Juta Untuk Pekerja Terdampak Pandemi
Pemerintah Segera Berikan Bantuan Subsidi Upah Sebesar Rp 1 Juta kepada Pekerja Terdampak Pandemi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sejumlah kalangan berdampak atas hal ini.
Hal itupun dialami oleh para pekerja.
Untuk itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan bantuan berupa subsidi upah atau gaji kepada pekerja yang dirumahkan, di-PHK atau yang mengalami pengurangan jam kerja.
Ida mengatakan bantuan tersebut akan diberikan selama dua bulan dengan masing-masing bulan sebesar Rp500 ribu. Nantinya bantuan tersebut akan diberikan sekaligus.
"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Ida, dalam konferensi pers tentang perpanjangan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Kabar Gembira! Sri Mulyani Sebut Bantuan Subsidi Upah Bagi Para Pekerja Bakal Cair Lagi
Baca juga: Cara Dapatkan Uang Rp 400 Ribu dan Beras 10 Kg Pada Kartu Sembako / Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Politikus PKB tersebut menuturkan data penerima bantuan subsidi upah atau gaji ini akan menggunakan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya, kata Ida, data tersebut akan diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu sebelum akhirnya disalurkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
"Sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Kemudian dari data ini disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa kebijakan subsidi upah ini diberikan sebagai respon atas masyarakat, terutama pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
"Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak. Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan. Kami usulkan bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Bakal Berikan Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta kepada Pekerja Terdampak Pandemi.