Berita Nasional
Jadi Tersangka Penganiayaan Pasutri Pemilik Warkop di Gowa, Mardani Hamdan Resmi Ditahan
Setelah jadi tersangka, Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Gowa telah menahan tersangka Mardani Hamdan terkait kasus penganiayaan terhadap pasangan s
TRIBUNSUMSEL.COM, GOWA - Kasus penganiayaan pasutri oleh Mardani Hamdan eks sekretaris Satpol PP Gowa memasuki babak baru.
Setelah jadi tersangka, Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Gowa telah menahan tersangka Mardani Hamdan terkait kasus penganiayaan terhadap pasangan suami-istri pemilik warkop saat razia PPKM mikro.
Sebelumnya Mardani Hamdan telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan tersangka telah ditahan sejak Minggu kemarin.
Menurut Ajun Komisaris Besar Polisi ini, penahanan terhadap tersangka Mardani setelah pihaknya mengeluarkan surat penahanan.
Hanya saja, dia mengaku masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik untuk diajukan ke Kejaksaan Negeri Gowa.
"Karena dia sudah ditahan, nanti kita lihat perkembangan kedepanya nanti kita lihat, dan sekarang tersangka sudah kita tahan di Polres," bebernya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 351 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Menyoal terkait tuntutan dari korban terkait perlindungan perempuan, AKBP Tri Goffarudin mengaku lebih fokus terhadap pasal penganiayaan.
"Tidak karena kita lebih kepada pemukulan atau penganiayaan, tetap pasal yang kita terapkan," jelas dia.
Menurut dia, pihaknya juga telah meminta keterangan korban perempuan (Riyana) istri dari Ivan di salah satu rumah sakit di Makassar.
Selain itu, AKBP Tri Goffarudin menuturkan bahwa belum menerima upaya penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka.
Baca juga: Mardani Hamdan, Satpol PP Gowa yang Aniaya Pasutri Ngaku Hanya Spontan karena Dilempar Botol
Pengakuan Mardani
Tersangka Mardani Hamdan eks Satpol PP Gowa mengaku penganiayaan yang dilakukannya terhadap pasangan suami-istri (Pasutri) pemilik warkop karena spontanitas.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Mardani, Muh Syahfril Hamzah saat ditemui tribun-timur.com di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/7/2021) petang.
Kuasa Hukum, Mardani Hamdan, Muh Syahril Hamzah mengatakan dari pengakuan mardani pemukulan terjadi karena adanya spontanitas.
Selain itu, dari pengakuan Mardani pemicu penganiayaan itu karena adanya pelemparan.
"Sewaktu mendekati istri dari korban laki-laki dia menuju kesana katanya ada lemparan yang terkena lemparan lehernya," jelasnya.
Ia mengaku pelemparan terjadi sesaat sebelum terjadi pemukulan.
"Pengakuannya ada spontanitas, karena ada yang melempar botol yang mengenai belakang lehernya, kalau pelemparan kursi itu berikutnya," ujarnya.
Lanjut dia, pengakuan tersangka lemparan botol tersebut dirasakan saat mendekat ke arah korban wanita. Itu terjadi sebelum adanya pemukulan.
"Tidak tahulah itu pengakuan tsk (tersangka) demikian, iya ada pelemparan sebelum pemukulan, itulah yang dikatakan tadi, terjadi spontanitas memukul suami dan istri, tapi tetap dia akui," jawabnya saat ditanya soal video yang sempat viral tersebut dan tidak terlihat ada pelemparan botol.
Selain itu, kata dia alasan Mardani kembali ke dalam warkop tersebut dan memeriksa izin usaha dari inisiatif dirinya sendiri dan tidak ada yang memprovokasi.
Kenapa tidak dilakukan pemeriksaan izin usaha pada saat memasuki warkop pertama kali?
"Saya tidak sampai di situ, tetapi dari hasil pemeriksaan BAP tadi begitu pengakuannya," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Mardani Eks Sekretaris Satpol PP Gowa Tersangka Penganiayaan Pasutri Pemilik Warkop Ditahan, https://makassar.tribunnews.com/2021/07/19/mardani-eks-sekretaris-satpol-pp-gowa-tersangka-penganiayaan-pasutri-pemilik-warkop-ditahan?page=all.