Berita Nasional

Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 9,6 M

Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 9,6 M

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021). 

"Saya bersyukur kepada Tuhan telah mempertemukan saya dengan seseorang yang sangat luar biasa," beber Edhy.

Melalui didikan Prabowo Subianto, Edhy mengaku bersyukur mendapat banyak kesempatan.

Seperti menjadi karyawan di perusahaan, pengurus di Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), mendirikan dan menjadi kader Partai Gerindra, menjadi anggota DPR tiga periode, hingga dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Karena itu, Edhy meminta maaf secara khusus pada Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memberinya amanah menjabat sebagai Menteri KP.

"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," ujarnya, dilansir Tribunnews.

Baca juga: Sosok Iis Rosita Dewi yang Disebut Istri Sholeha oleh Edhy Prabowo, Belanja Barang Mewah Rp 833 Juta

Baca juga: Minta Maaf, Edhy Prabowo Ungkap Awal Perkenalan dengan Prabowo, Benarkan Diambil dari Comberan

Tak hanya itu, Edhy Prabowo juga meminta maaf pada staf dan pegawai Kementerian Kelautan, keluarga besarnya, serta masyarakat Indonesia.

Terkait tuntutannya, Edhy merasa keberatan.

Di usianya yang sudah 49 tahun, Edhy merasa dirinya tak mampu lagi menanggung beban sangat berat.

Terlebih, katanya, ia memiliki tiga orang anak dan seorang istri.

"Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat," ungkap Edhy, dilansir Tribunnews.

"Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang salihah dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," tambahnya.

"Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, pada kesempatan kali ini saya menyampaikan pembelaan saya atas dakwaan dan tuntutan yang disampaikan penuntut umum," imbuhnya lagi.

Bantah Menerima Suap

Mengutip Kompas.com, Edhy Prabowo membantah ia mengatur dan menerima suap terkait izin ekspor benih lobster.

Ia menegaskan, dirinya sama sekali tidak terlibat dengan perusahaan kargo Aero Citra Kargo (ACK).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved