Berita Nasional

Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 9,6 M

Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 9,6 M

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021). 

Pada Jumat (9/7/2021) malam,  Edhy Prabowo, membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Dalam pledoinya, Edhy menyebut nama Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Ia menceritakan bagaimana Prabowo menyelamatkan dirinya.

"Sebelum saya menyampaikan nota pembelaan lebih jauh, izinkan saya bercerita singkat tentang perjalanan hidup saya sebelum akhirnya saya berada di sini (kursi pesakitan)," kata Edhy, dilansir Tribunnews.

Diketahui, Edhy lahir dan tumbuh di Tanjung Enim, Sumatera Selatan.

Ia dibesarkan dari keluarga yang sangat sederhana.

Lulus SMA, Edhy mendaftar di Akademi Militer Magelang untuk mewujudkan cita-citanya sebagai tentara.

Namun, mimpinya harus berhenti di tengah jalan karena tidak bisa melanjutkan pendidikan.

Edhy pun kembali ke kampung halaman dan menjadi pengangguran.

Saat itulah, ketika Edhy berada di titik terbawah kehidupannya, ia bertemu Prabowo.

Edhy bertemu Prabowo saat merantau ke Jakarta untuk mencari pekerjaan.

"Saya harus membalas kegagalan ini dengan keberhasilan. Hingga akhirnya saya memutuskan merantau ke Jakarta untuk mencari kerja."

"Kerja apa saja, yang penting halal dan bisa menabung untuk mewujudkan mimpi-mimpi yang tertunda. Hingga akhirnya, saya dipertemukan dengan figur yang luar biasa," kata dia.

"Sosok itu adalah Bapak Prabowo Subianto. Bila beberapa waktu lalu sempat ada berita bahwa 'Edhy adalah orang yang diambil Prabowo dari comberan', maka saya katakan bahwa itu benar."

"Beliaulah yang menyelamatkan saya di saat kondisi sedang terpuruk dan di saat harga diri sedang terdegradasi. Beliaulah yang mendidik saya."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved