Berita Nasional

Edhy Prabowo Angkat Bicara Usai Divonis Hakim 5 Tahun Penjara, Sebut Tak Sesuai Fakta

Edhy Prabowo Angkat Bicara Usai Divonis Hakim 5 Tahun Penjara, Sebut Tak Sesuai Fakta

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Usai menjalani sejumlah persidangan.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akhirnya di vonis oleh majelis hakim.

Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara karena kasus suap ekspor benih bening lobster atau benur.

Usai divonis, Edhy Prabowo mengaku sedih usai divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ia merasa hukuman kepadanya tak sesuai fakta persidangan.

Edhy Prabowo dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.

"Ya saya mau pikir-pikir, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," ucap Edhy usai mengikuti persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021).

Akan tetapi, Edhy Prabowo mengaku menghormati proses peradilan.

"Tapi, ya, inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir. Terima kasih," kata Edhy sebelum menumpangi mobil tahanan.

Baca juga: Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 9,6 M

Baca juga: Sosok Iis Rosita Dewi yang Disebut Istri Sholeha oleh Edhy Prabowo, Belanja Barang Mewah Rp 833 Juta

Hakim mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti dari hasil korupsinya sebanyak Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS atau totalnya Rp10,7 miliar.

“Mewajibkan terdakwa Edhy Prabowo membayar uang pengganti,” kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK, Kamis (15/7/2021).

Hakim memerintah Edhy Prabowo membayar uang tersebut paling lambat 1 bulan setelah putusan inkrah.

Bila uang Edhy Prabowo tidak mencukupi, maka harta bendanya akan disita.

Bila nilai barang yang disita juga tidak cukup, Edhy mesti menjalani hukuman tambahan selama 2 tahun.

Kewajiban pembayaran uang pengganti itu merupakan hukuman tambahan.

Untuk pidana pokok, hakim menghukum Edhy Prabowo 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman itu sama dengan tuntutan jaksa KPK.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Hakim menyatakan Edhy Prabowo bersama sejumlah bawahannya terbukti melakukan korupsi dalam kegiatan ekspor benur.

Uang yang diterima Edhy Prabowo dkk dari kasus rasuah ini sebanyak Rp24,6 miliar dan 77 ribu dolar AS.

Modusnya, Edhy Prabowo melalui bawahannya menarik biaya secara ilegal dari para pengusaha yang ingin mendapatkan izin ekspor benur.

Selain Edhy Prabowo, duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah dua Staf Khusus Menteri KKP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo bernama Siswadi, serta staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Sedih, Tidak Sesuai Fakta.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved