Berita Nasional

Edhy Prabowo Angkat Bicara Usai Divonis Hakim 5 Tahun Penjara, Sebut Tak Sesuai Fakta

Edhy Prabowo Angkat Bicara Usai Divonis Hakim 5 Tahun Penjara, Sebut Tak Sesuai Fakta

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021). 

Untuk pidana pokok, hakim menghukum Edhy Prabowo 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman itu sama dengan tuntutan jaksa KPK.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Hakim menyatakan Edhy Prabowo bersama sejumlah bawahannya terbukti melakukan korupsi dalam kegiatan ekspor benur.

Uang yang diterima Edhy Prabowo dkk dari kasus rasuah ini sebanyak Rp24,6 miliar dan 77 ribu dolar AS.

Modusnya, Edhy Prabowo melalui bawahannya menarik biaya secara ilegal dari para pengusaha yang ingin mendapatkan izin ekspor benur.

Selain Edhy Prabowo, duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah dua Staf Khusus Menteri KKP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo bernama Siswadi, serta staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Sedih, Tidak Sesuai Fakta.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved