Menuju Herd Immunity

KPK Tak Mendukung Vaksin Gotong Royong Melalui Kimia Farma, Firli Bahuri Ungkap Alasan

KPK tegaskan tak mendukung pola vaksin gotong royong melalui Kimia Farma. Berikut penjelasan Firli Bahuri

Editor: Weni Wahyuny
SRIPO/JATI PURWANTI
Ketua KPK Firli Bahuri sebut KPK tak mendukung pola vaksin gotong royong melalui Kimia Farma 

Investigasi Tempo juga menemukan produksi tidak dilakukan di Belanda, melainkan di Cina.

"Akibatnya, Kimia Farma terpaksa menghentikan proses distribusi dan ribuan alat tes cepat terbengkalai di gudang Kimia Farma," kata Egi.

Ia mengatakan, sepanjang pandemi Covid-19, Kimia Farma juga kerap mengedarkan obat-obat yang diklaim dapat menyembuhkan Covid-19, tetapi belum terbuktikan secara klinis efektifitasnya.

"Obat-obat tersebut antara lain avigan, chloroquine, dan wacana distribusi ivermectin yang mulai berkembang sejak pertengahan Juni lalu," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) menunjukan Kimia Farma berada dalam masalahan finansial.

Kata Egi, dalam pers rilis yang dikeluarkan pada Juli 2020, disebutkan bahwa Kimia Farma menarik fasiitas kredit yang digunakan sebesar Rp20 trilliun per 30 Juni 2020.

"Hingga pertengahan 2020, Kimia Farma juga belum melunasi medium term notes (MTN) sejak tahun 2017 sebesar Rp400 miliar, yang seharusnya telah jatuh tempo pada 15 September 2020," kata dia.

Sebelumnya, PT Kimia Farma Tbk sebagai pihak penyedia vaksin gotong royong menunda program vaksin berbayar bagi individu.

Program vaksin berbayar ini yang sejatinya berjalan pada Senin (12/7/2021).

Berdasarkan rencana awal, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi berbayar sama seperti vaksin gotong-royong perusahaan, yaitu Sinopharm.

Harga beli vaksin dalam program vaksinasi gotong royong individu ini sebesar Rp321.660 untuk satu dosis.

Peserta vaksinasi juga akan dibebankan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.

Dengan demikian, setiap satu dosis penyuntikan vaksin peserta harus mengeluarkan Rp439.570.

Total pembayaran untuk satu orang dengan dua kali dosis vaksin yakni sebesar Rp879.140.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri: KPK Tidak Mendukung Pola Vaksin Gotong Royong Individu Melalui Kimia Farma

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved