Menuju Herd Immunity

KPK Tak Mendukung Vaksin Gotong Royong Melalui Kimia Farma, Firli Bahuri Ungkap Alasan

KPK tegaskan tak mendukung pola vaksin gotong royong melalui Kimia Farma. Berikut penjelasan Firli Bahuri

Editor: Weni Wahyuny
SRIPO/JATI PURWANTI
Ketua KPK Firli Bahuri sebut KPK tak mendukung pola vaksin gotong royong melalui Kimia Farma 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Vaksin pola gotong royong individu menjadi perhatian hangat belakangan ini.

Pro dan kontra muncul menanggapi rencana vaksin berbayar ini.

Salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menegaskan tidak mendukung program vaksin berbayar individu melalui PT Kimia Farma Tbk.

Ketua KPK Firli Bahuri menilai penjualan vaksin melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki risiko tinggi meski sudah dilengkapi dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021.

"KPK tidak mendukung pola vaksin GR (Gotong Royong) melalui Kimia Farma karena efektifitasnya rendah sementara tata kelolanya berisiko," kata Firli dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).

KPK, dikatakannya, mendorong transparansi logistik dan distribusi vaksin yang lebih besar.

"Sebelum pelaksanaan vaksin mandiri, Kemenkes harus memiliki data peserta vaksin dengan berbasis data karyawan yang akuntabel dari badan usaha, swasta, instansi, lembaga organisasi pengusaha atau asosiasi," kata Firli.

Kimia Farma dan Masalahnya

Dihubungi terpisah, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha mengingatkan bahwa pada April 2021 lalu, PT Kimia Farma Diagnostika, cucu usaha PT Kimia Farma Tbk, terlibat dalam kasus mengedarkan antigen palsu di lingkungan Bandara Kualanamu, Medan.

Polres Medan menetapkan lima pegawai perusahaan tersebut sebagai tersangka, termasuk di antaranya Branch Manager Picandi Mascojaya.

Menteri BUMN Erick Thohir juga memecat seluruh direksi Kimia Farma menyusul kejadian tersebut.

"Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, belum ada investigasi menyeluruh atas tindakan daur ulang antigen bekas," kata Egi lewat keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).

Egi memaparkan, pada tahun 2020, investigasi yang dilakukan Majalah Tempo menemukan produk alat tes cepat Covid-19 yang diimpor Kimia Farma dari perusahaan Belanda, Inzek Internasional, tidak memiliki akurasi yang mencukupi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved