Berita OKI
Sempat Lari ke Kebun Karet, Buronan Pencuri Sawit Dibekuk Polsek Pedamaran Timur
Tim Macan Komering Polsek Pedamaran Timur membekuk Yudianto (33) buronan pelaku pencurian sawit di PT Sampoerna Agro kebun Gading Jaya.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir kembali menangkap Yudianto (33 ) seorang komplotan pencuri buah kelapa sawit milik PT Sampoerna Agro kebun Gading Jaya.
Ia telah buron selama kurang lebih 4 bulan lamanya.
Penangkapan itu berkat pengembangan terhadap seorang pelaku yaitu Sukandi (40 ) yang lebih dahulu diringkus dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung.
"Setelah sekian lama pelarian, akhirnya Tim Macan Komering Polsek Pedamaran Timur mendapat informasi bahwa pelaku Yudi sedang melintas di jalan poros Desa Pulau Geronggang," Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasi Humas Iptu Ganda Manik, Minggu (11/7/2021) siang.
Sehingga Kapolsek bersama Tim Macan Komering langsung bergerak melakukan penghadangan.
Melihat polisi datang, pelaku langsung melompat dari atas sepeda motornya dan melarikan diri ke dalam kebun karet.
"Setelah kejar-kejaran dengan pelaku, akhirnya anggota kami berhasil menangkapnya tanpa perlawanan," jelas dia.
Baca juga: Aksi Kejahatan Pemuda Spesialis Curanmor di Kabupaten OKI Ini Terhenti
Setelah diinterogasi, pelaku membenarkan bahwa dirinya ikut melakukan pencurian tanpa seizin dan sepengetahuan pihak perusahaan.
"Kini pelaku telah dibawa ke Mapolsek Pedamaran Timur guna proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutupnya.
Dijelaskan Iptu Ganda, bahwa peristiwa pencurian buah kelapa sawit itu terjadi pada Senin (15/3/2021) silam di Divisi 1 dan 3, blok 81 petak A, dan blok 80 petak B dan C, dengan barang bukti 80 tandan sawit.