Berita Banyuasin
Penyekatan di Pos PPKM Banyuasin, Pengendara Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Tak Ada Putar balik
Pos PPKM untuk melakukan pemantauan kendaraan datang dari arah Jambi dan seterusnya, didirikan di wilayah Km 14 Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Pemberlakukan penyekatan selama PPKM wilayah hukum Polres Banyuasin sudah dilaksanakan.
Pos PPKM untuk melakukan pemantauan kendaraan yang datang dari arah Jambi dan seterusnya, didirikan di wilayah Km 14 Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.
Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam menjelaskan, pemberlakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dari luar Sumsel dan juga wilayah Sumsel, berdasarkan surat dari Kementerian Perhubungan.
Untuk pemeriksaan, dilakukan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Timur tepatnya di KM 14 Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin. Kendaraan roda dua, roda empat diperiksa. Pemeriksaan ini, terkait apakah si pengendara atau penumpang sudah memiliki sertifikat vaksin dari pemerintah.
"Kendaraan yang diperiksa, prioritas nopol dari luar Sumsel. Tetapi, tidak menutup kemungkinan kendaraan yang berasal dari Sumsel tetapi di luar wilayah Banyuasin. Tetapi, untuk sementara diprioritaskan kendaraan nopol luar Sumsel," jelas Ricky, Jumat (9/7/2021).
Pengemudi baik itu roda dua, roda empat atau lebih yang tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin, langsung diminta berputar arah. Hal ini, dilakukan berdasarkan surat edaran dari Kementerian Perhubungan.
Tak ada toleransi, bagi pengendara yang tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin untuk melanjutkan perjalanannya. Namun, bagi pengendara yang dapat menunjukan sertifikat vaksin bisa langsung melanjutkan perjalanan.
"Sudah banyak kendaraan yang kami minta putar balik. Karena tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin. Apapun alasannya, bila tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin, maka langsung kami arahkan untuk putar balik," pungkas Ricky.
Baca juga: Hari Ini Mulai Pengetatan PPKM Mikro di Kota Palembang, Berikut Sederet Aturan Perlu Anda Ketahui