Berita Covid

Titah Jenderal Listyo Direspon Cepat Kapolda Metro Jaya, Ringkus 3 Kelompok Penimbun Obat Covid

Perintah Kapolri Jenderal Listyo untuk menangkap para penimbun obat serta menaikkan harga yang tak wajar direspon cepat Kapolda Metro Jaya.

Polda Sumsel
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyatakan, polisi telah menangkap tiga kelompok penimbun obat-obatan maupun alat kesehatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. 

Orang yang terbukti melakukan praktik tersebut akan dijerat dengan Pasal 198 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pihak yang berhak menjual ivermectin adalah apotek yang  mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Klinis Kefarmasian (STRTKK).

Yusri menyatakan, ivermectin kini menjadi salah satu barang yang langka di pasaran.

Selain karena ada pihak yang memainkan harga, juga karena panic buying masyarakat. Ivermectin dianggap bisa menahan penularan Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved