Berita Covid
Titah Jenderal Listyo Direspon Cepat Kapolda Metro Jaya, Ringkus 3 Kelompok Penimbun Obat Covid
Perintah Kapolri Jenderal Listyo untuk menangkap para penimbun obat serta menaikkan harga yang tak wajar direspon cepat Kapolda Metro Jaya.
TRIBUNSUMSEL.COM - Perintah Kapolri Jenderal Listyo untuk menangkap para penimbun obat serta menaikkan harga yang tak wajar direspon cepat Kapolda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Kapolri mewarning para penimbun obat dan spekulen berhadapan dengan polisi kalau berani melakukan tindak kejahatan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyatakan, polisi telah menangkap tiga kelompok penimbun obat-obatan maupun alat kesehatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
"Untuk penimbun obat-obatan terkait dengan Covid-19, kami sudah tangkap 3 kelompok. Baik itu (menimbun) avigan, ivermectin, dan tabung oksigen. Sekarang sedang diproses," kata Fadil, Kamis (8/7/2021).
Menurut Fadil, polisi masih terus memburu para penimbun lain.
"Tim juga terus bekerja mulai dari hulunya, mulai dari pabriknya, distributornya, kemudian kami kawal sampai ke toko-toko obat dan apotek agar tidak ada kebocoran distribusi obat," kata dia.
Fadil mengungkapkan, polisi juga mengawal pendistribusian obat agar stoknya tetap tersedia.
Pengawalan itu juga dilakukan agar harga obat tak melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan.
Polisi sempat menutup sebuah toko di kawasan Matraman, Jakarta Timur, lantaran menjual ivermectin di atas HET.
Pemilik toko berinisial R juga sudah diamankan polisi.
"Ada yang mencoba bermain nakal. Harga ini ditemukan sekitar Rp 475.000 per satu kotak (ivermectin)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers Selasa lalu.
Menurut Yusri, HET ivermectin sekitar Rp 75.000 satu kotak.
Yusri menyatakan, masih ada pihak lain yang melakukan praktik serupa.
Bahkan, ada pihak yang menjual ivermectin seharga Rp 700.000 di internet.
"Ini akan kami lakukan penindakan, kami akan tindak tegas. Jangan menari-nari di atas penderitaan orang lain!" tegas Yusri.