Breaking News

Darurat Covid 10

Tak Ada Ampun, Hukuman Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar Bagi yang Menimbun Oksigen Medis

Tak Ada Ampun, Hukuman Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar Bagi yang Menimbun Oksigen Medis

Editor: Slamet Teguh
dok Pemprov DKI
ILUSTRASI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendirikan posko isi ulang tabung oksigen di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Pendirian posko ini dimaksudkan guna memenuhi kebutuhan oksigen di fasilitas kesehatan DKI Jakarta. 

Dijelaskan operasi tersebut memiliki tujuan, yaitu pertama adalah penanganan penyebaran Covid-19 terkait dengan kegiatan PPKM darurat.

Kedua pengamanan dan pengawalan distribusi vaksin Covid-19, dan ketiga pengamanan pelaksanaan vaksinasi itu sendiri.

“Sedangkan yang keempat penegakan hukum yang penting. Penegakan hukum tindak pidana terkait Covid-19 di mana ramai diperbincangkan banyak masyarakat yang melakukan menimbunan Alkes, sehingga muncul kelangkaan Alkes di masyarakat,” jelasnya

“Juga terkait harga eceran tertinggi obat. Yang harganya sekian, tetapi di saat orang membutuhkan, harganya tinggi. Di sinilah peran Polri dalam penegakan hukum di masa diberlakukannya PPKM Darurat,” tegasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri: Hukuman Penjara Maksimal 6 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar Bagi yang Menimbun Oksigen Medis.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved