Darurat Covid 10
Tak Ada Ampun, Hukuman Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar Bagi yang Menimbun Oksigen Medis
Tak Ada Ampun, Hukuman Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar Bagi yang Menimbun Oksigen Medis
Dijelaskan operasi tersebut memiliki tujuan, yaitu pertama adalah penanganan penyebaran Covid-19 terkait dengan kegiatan PPKM darurat.
Kedua pengamanan dan pengawalan distribusi vaksin Covid-19, dan ketiga pengamanan pelaksanaan vaksinasi itu sendiri.
“Sedangkan yang keempat penegakan hukum yang penting. Penegakan hukum tindak pidana terkait Covid-19 di mana ramai diperbincangkan banyak masyarakat yang melakukan menimbunan Alkes, sehingga muncul kelangkaan Alkes di masyarakat,” jelasnya
“Juga terkait harga eceran tertinggi obat. Yang harganya sekian, tetapi di saat orang membutuhkan, harganya tinggi. Di sinilah peran Polri dalam penegakan hukum di masa diberlakukannya PPKM Darurat,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri: Hukuman Penjara Maksimal 6 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar Bagi yang Menimbun Oksigen Medis.