Darurat Covid 10

Tak Ada Ampun, Hukuman Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar Bagi yang Menimbun Oksigen Medis

Tak Ada Ampun, Hukuman Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar Bagi yang Menimbun Oksigen Medis

Editor: Slamet Teguh
dok Pemprov DKI
ILUSTRASI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendirikan posko isi ulang tabung oksigen di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Pendirian posko ini dimaksudkan guna memenuhi kebutuhan oksigen di fasilitas kesehatan DKI Jakarta. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Bahkan kini, sejumlah rumah sakit di Indonesia kewalahan karena semakin banyaknya masyarakat yang terpapar Covid-19.

Tabung oksigenpun kini menjadi barang langka ditengan penyebaran Covid-19 ini.

Pasal berlapis akan dikenakan kepada para pelaku penimbunan Alat Kesehatan (Alkes).

Termasuk pelaku yang sengaja menimbun oksigen medis di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut menyebut hukuman penjara maksimal enam tahun akan mendera para pelaku penimbunan alkes.

“Bisa diancam dengan ancaman enam tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar,” ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam Dialog Daring bertajuk “Taat PPKM Darurat Harga Mati,” seperti disiarkan di Channel Youtube FMB9ID IKP, Selasa (6/7/2021).

Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Tentang Perdagangan, UU Tentang Kesehatan dan UU Tentang Perlindungan Konsumen.

Sejauh itu, kata dia, Polri tengah melakukan pemantauan aktivitas jual-beli online dan langsung di pasar untuk obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19.

Polri akan memberikan tindakan tegas terhadap mereka yang menumpuk dan memainkan harga obat-obatan Covid-19 dan alat keseahatan lainnya.

“Tentu ada pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku yang melakukan penjualan di atas rata-rata atau harga eceran tertinggi yaitu Undang-Undang Perdagangan maupun Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Pesawat An-26 Rusia Tabrak Tebing Saat Hendak Mendarat, Tak Ada Penumpang yang Selamat

Baca juga: Kisah Mahasiswi Akper yang Melahirkan Seorang Diri di Kos Teman, Bayi Dibuang ke Tempat Sampah

Polri melakukan pemantauan harga obat terutama di perdagangan secara online atau di marketplace, dan perdangangan langsung di pasar-pasar dan apotik.

Selain itu Polri juga kata dia, melakukan pemantauan langsung di pabrik-pabrik serta distribusinya di lapangan.

Hal ini guna memastikan tidak memainkan harga dan tidak terjadi penimbunan obat di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini kata dia, termasuk dalam operasi Aman Nusa II di kala pemberlakukan PPKM Darurat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved