Darurat Covid 10
Tak Ada Ampun, Hukuman Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar Bagi yang Menimbun Oksigen Medis
Tak Ada Ampun, Hukuman Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar Bagi yang Menimbun Oksigen Medis
TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Bahkan kini, sejumlah rumah sakit di Indonesia kewalahan karena semakin banyaknya masyarakat yang terpapar Covid-19.
Tabung oksigenpun kini menjadi barang langka ditengan penyebaran Covid-19 ini.
Pasal berlapis akan dikenakan kepada para pelaku penimbunan Alat Kesehatan (Alkes).
Termasuk pelaku yang sengaja menimbun oksigen medis di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut menyebut hukuman penjara maksimal enam tahun akan mendera para pelaku penimbunan alkes.
“Bisa diancam dengan ancaman enam tahun penjara dan hukuman denda Rp2 miliar,” ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam Dialog Daring bertajuk “Taat PPKM Darurat Harga Mati,” seperti disiarkan di Channel Youtube FMB9ID IKP, Selasa (6/7/2021).
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Tentang Perdagangan, UU Tentang Kesehatan dan UU Tentang Perlindungan Konsumen.
Sejauh itu, kata dia, Polri tengah melakukan pemantauan aktivitas jual-beli online dan langsung di pasar untuk obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19.
Polri akan memberikan tindakan tegas terhadap mereka yang menumpuk dan memainkan harga obat-obatan Covid-19 dan alat keseahatan lainnya.
“Tentu ada pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku yang melakukan penjualan di atas rata-rata atau harga eceran tertinggi yaitu Undang-Undang Perdagangan maupun Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Pesawat An-26 Rusia Tabrak Tebing Saat Hendak Mendarat, Tak Ada Penumpang yang Selamat
Baca juga: Kisah Mahasiswi Akper yang Melahirkan Seorang Diri di Kos Teman, Bayi Dibuang ke Tempat Sampah
Polri melakukan pemantauan harga obat terutama di perdagangan secara online atau di marketplace, dan perdangangan langsung di pasar-pasar dan apotik.
Selain itu Polri juga kata dia, melakukan pemantauan langsung di pabrik-pabrik serta distribusinya di lapangan.
Hal ini guna memastikan tidak memainkan harga dan tidak terjadi penimbunan obat di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini kata dia, termasuk dalam operasi Aman Nusa II di kala pemberlakukan PPKM Darurat.