Darurat Covid 19
Polisi Turun Tangan, Begini Nasib HRD Perusahaan Pelanggar Aturan PPKM Darurat yang Dimarahi Anies
Polisi Turun Tangan, Begini Nasib HRD Perusahaan Pelanggar Aturan PPKM Darurat yang Dimarahi Anies
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah Indonesia untuk menekan angka ini.
Salah satu hal yang dilakukan ialah penerapan PPKM Darurat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak kepada beberapa perusahaan yang masih menerapkan kerja dari kantor atau WFO, Selasa (6/7/2021).
Diketahui, pada masa PPKM Darurat hanya sektor esensial dan kritikal yang boleh menerapkan WFO dengan sejumlah ketentuan.
Untuk sektor di luar tersebut harus memberlakukan Work From Home (WFH) bagi karyawannya.
Dalam sidaknya, Anies Baswedan menemukan perusahaan di luar ketentuan masih menerapkan WFO.
Mendapati hal tersebut, Anies Baswedan pun berang dan memerahi dua orang HRD Perusahaan di Gedung Sahid Sudirman Center yakni dari Perusahaan Ray White Indonesia dan PT Equity Life Indonesia karena masih menerapkan WFO di luar ketentuan.
Menyikapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan itu.
"Hasil sidak ada beberapa tapi belum saya kumpulin," kata Tubagus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/7/2021).
Tubagus mengatakan, saat ini Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua perusahaan yang diduga melanggar peraturan PPKM Darurat.
Pemeriksaan itu dilakukan guna mengetahui lebih detail sektor dari perusahaan yang dimaksud, apakah masuk dalam kategori esensial dan kritikal atau bukan.
"Kami lagi periksa dulu terpenuhi enggak unsur itu (pelanggaran) nya untuk disidik, yang jelas dia bukan ini, nanti kita periksa ahlinya dulu apakah dia masuk esensial atau tidak, kalau misalnya dia non-esensial atau non-kritikal masih buka, kan salah itu," tuturnya.
Pihaknya juga kata Tubagus sedang memeriksa penanggung jawab dari masing-masing perusahaan tersebut.
Pemeriksaan itu kata Tubagus dilakukan pihaknya di Polda Metro Jaya.
"Saya belum tahu detilnya, tapi yang jelas ada yang kami mintai keterangan beberapa saksi sesuai dengan kapasitasnya, yang kami dapatkan pada saat di sana, Manajernya lah itu atau HRD kalau enggak salah," ucapnya.
Baca juga: RSUD di Bogor Kesulitan Beli Obat dan Oksigen, Usai BPJS Kesehatan Belum Dibayar Klaim Rp 261 M
Baca juga: Lama Tak Muncul, Kini Budi Waseso Tanggapi Munculnya Isu Harga Beras dan Gabah Turun Imbas Impor
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga menyatakan kalau siang tadi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan di perusahaan yang dimarahi Gubernur Anies Baswedan.
Namun, dirinya menyatakan belum dapat menyampaikan hasil yang pasti terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Kata dia saat dikonfirmasi Tribunnews.com, perihal dugaan pelanggaran PPKM Darurat ini akan dijelaskan pihaknya di Polda Metro Jaya, esok hari.
"Nanti dicek, anggota masih di TKP, jadinya besok saya akan konferensi pers (di Polda)," kata Yusri.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyidak sejumlah kantor perusahaan di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021) siang.
Perusahaan pertama yang disidak adalah Ray White Indonesia.
Dalam sidaknya, Anies dengan nada tinggi langsung memanggil HRD perusahaan tersebut.
Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang penjualan properti ini bukan termasuk sektor esensial.
Sehingga karyawannya diwajibkan 100 persen bekerja dari rumah.
"Mana HRD-nya?" tanya Anies seperti dilihat pada akun Instagram pribadi @aniesbaswedan, Selasa.
"Ini bukan soal pelanggaran aturan nama ibu siapa? Perusahaan ibu tidak bertanggung jawab," jelas Anies.
Anies menegaskan kondisi saat ini bukan lagi berbicara untung rugi, melainkan kebijakan yang dibuat pemerintah berfokus pada keselamatan jiwa masyarakat.
Ia pun menyatakan perusahaan Ray White Indonesia termasuk orang-orang yang egois dan tak bertanggung jawab.
Anies juga heran mengapa para karyawan kantor tersebut mau saja mengikuti peraturan yang jelas-jelas melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan inipun langsung meminta seluruh karyawan yang bekerja di lokasi untuk segera pulang dan menempel stiker penutupan kegiatan sementara pada akses pintu masuk kantor.
"Ini bukan soal untung rugi. Ini soal nyawa. Yah. Kita ini mau nyelametin nyawa orang dan orang-orang seperti ibu ini yang egois. Ini pekerja pekerja ikut aja," tegas Anies.
"Sekarang tutup kantor ya, dan katakan pada semua pulang taati aturan. Mengerti?" kata Anies yang disanggupi HRD Ray White Indonesia.
Selanjutnya dalam sidak kedua di gedung yang sama, Anies menyambangi PT Equity Life Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang asuransi jiwa.
"Kenapa dilanggar? Mereka (karyawan) ikut aturan perusahaan kan?" tanya Anies.
"Iya pak, 25 persen," jawab seorang pimpinan perusahaan.
"Ini 25 persen bukan?" tanya Anies.
Selain melanggar aturan batas maksimal karyawa WFO, Anies juga mendapati ada seorang karyawati yang sedang hamil, tetap diminta masuk oleh perusahaan.
"Setiap hari kita nguburin orang pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung pak enggak ada yang untung. Apalagi ada ibu hamil masuk. Ibu hamil kalau kena Covid, melahirkan paling susah," kata Anies.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Periksa HRD Perusahaan Pelanggar Aturan PPKM Darurat yang Dimarahi Anies Baswedan.