Berita Palembang

Hari Ini Pengumuman PPDB SD di Palembang Secara Online, Ini Linknya

Pengumuman peserta didik baru (PPDB) SD di Kota Palembang akan diumumkan hari ini, Selasa (6/7/2021) secara online.

Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Vanda Rosetiati
Tribunsumsel.com
Hari ini, Selasa (6/7/2021) pengumuman siswa lulus PPDB SD di Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG - Pengumuman peserta didik baru (PPDB) SD di kota Palembang akan diumumkan pada hari ini, Selasa (6/7/2021).

Kabid SD Disdik Kota Palembang, Juita mengatakan pengumuman PPDB SD ini akan dilakukan secara serentak pada Selasa (6/7/2021) siang ini.

"Walisiswa dapat melihat pengumuman PPDB ini secara online sehingga tak perlu datang ke sekolah," ujarnya saat dihubungi Tribunsumsel.com.

Ia mengatakan walisiswa dapat mengakses penerimaan ini di link http://ppdbpalembang.id .

"Jadi kita lakukan pengumuman ini secara serentak dan walisiswa cukup melihat apakah anaknya diterima atau tidak," jelas dia.

Juita mengatakan, bagi yang diterima nanti setelahnya akan melakukan daftar ulanh untuk melakukan pemberkasan dan administrasi lainnya.

"Bagi yang tidak diterima kami menghimbau jangan berkecil hati, bisa mendaftar ke sekolah swasta lainnya," ungkap dia.

Ia mengatakan PPDB SD ini digelar sejak tanggal 28 Juni hingga 2 Juli kemarin.

Dalam PPDB SD ini untuk jalur pendaftaran ada tiga jalur yakni jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua.

"Masing-masing kuota dari zonasi yakni 80 persen, afirmasi 15 persen dan perpindahan orang tua sebesar 5 persen," tutur Juita.

Untuk syaratnya, lanjut Juita menjelaskan berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru berusia minimal 7 tahun paling rendah 6 tahun pada batas 1 Juli 2021.

"Usia minimal 5 tahun 6 bulan pada batas tanggal 1 Juli 2021 bisa namun dengan pengecualian syarat siswa tersebut memiliki kelebihan khusus atau bakat istimewa," tegas dia.

Dalam melakukan pendaftaran pun disertakan bukti akte kelahiran calon siswa. "Sejauh ini pelaksanaan tes berjalan lancar dan aman," ungkapnya.

Juita mengatakan untuk daya tampung SD Negeri tak boleh menerima melebihi daya tampung yang ada.

"Setiap satu rombel hanya 28 siswa dan maksimal 4 rombel yang diterima disekolah atau sesuai daya tampung yang ada," benernya.

Bagi SD yang jumlah pendaftaran ya melebihi daya tampung akan disalurkan ke sekolah terdekat yang masih memadai atau yang kurang dari daya tampungnya.

Baca juga: 15 Bakal Calon Kades Ikut Tes Tertulis Pilkades PAW di Muratara, Ada yang Hitung Kancing

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved