Darurat Covid 19

Subsidi Upah untuk Buruh Diminta Terus Dilanjutkan Saat Pemberlakuan PPKM Darurat Berlangsung

Subsidi Upah untuk Buruh Diminta Terus Dilanjutkan Saat Pemberlakuan PPKM Darurat Berlangsung

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews
Ilusrtasi Uang : Subsidi Upah untuk Buruh Diminta Terus Dilanjutkan Saat Pemberlakuan PPKM Darurat Berlangsung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Bahkan, angka penyebaran Covid-19 ini masih terus terjadi.

Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 ini.

Salah satu hal yang diterapkan ialah dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengajak elemen buruh mendukung penuh langkah Pemerintah dalam PPKM Darurat untuk menahan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Setidaknya ada 4 hal yang disampaikan Said Iqbal menyikapi pemberlakuan PPKM darurat yang akan berlaku mulai besok, 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Pertama, kata Said Iqbal, KSPI dan buruh Indonesia mendukung langkah-langkah Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo untuk menekan angka pandemi Covid-19 melalui kegiatan PPKM, agar penyebaran Covid-19 tidak meluas, bertambah, dan tidak membuat angka kematian akibat Covid-19 makin meningkat.

Said Iqbal meminta, menghimbau dan meminta kepada buruh di seluruh Indonesia untuk mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah selama pemberlakukan PPKM. Dalam kaitan dengan itu, pengusaha harus menyediakan segala fasilitas terkait protokol kesehatan.

“Perusahaan harus menyediakan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan pemberlakuan jarak agar tidak terlalu mendekat saat berlangsungnya proses produksi, makan siang, tempat ibadah di lingkungan perusahaan dan tempat parkir,” kata Said Iqbal, kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).

 “Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu, pemerintah daerah dan pusat wajib memberikan bantuan untuk menyediakan alat untuk memenuhi protokol kesehatan secara gratis,” imbuhnya.

Kedua, fakta di lapangan, angka kematian dan penderita Covid-19 di klaster buruh dan keluarganya terus meningkat. Hal ini menjadi persoalan mendasar, akan mendahulukan aspek kesehatan atau ekonomi.

Menurut Said Iqbal, biasanya ketika buruh diketahui terpapar Covid-19 di lingkungan perusahaan, buruh cenderung diminta melakukan isolasi mandiri di rumah. 

Mereka tidak melapor ke Satgas setempat. Karena jika ini dilakukan, akan dilakukan penutupan sementara perusahaan selama 10 sampai 14 hari. “Perusahaan keberatan dengan dilakukan penutupan sementara,” ujarnya. 

Maka agar jangan sampai ditutup, perusahaan yang buruhnya terpapar Covid-19 cenderung tidak mau mengumumkan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved