Ganjil Genap di Palembang

Pelaksanaan Sistem Ganjil Genap Kendaraan di Palembang Senin Sampai Sabtu, Pukul 16.00-22.00

Tidak setiap hari, sistem ganjil genap di Palembang hanya dilaksanakan pada Senin hingga Sabtu atau selama enam hari.

Editor: Wawan Perdana
Humas Pemprov Sumsel
Gubernur Sumsel Herman Deru saat menerima kunjungan kerja Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri di ruang tamu Gubernur Sumsel, Rabu (30/6/2021) pagi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sistem ganjil genap di Palembang diberlakukan di empat jalan di Palembang yakni Jalan Kapten A Rivai, Merdeka, POM IX, dan Jalan Angkatan 45 Palembang.

Aturan ganjil genap ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor: 445/KPTS/DISHUB/2021 mengenai aturan ganjil-genap kendaraan di Palembang.

Tidak setiap hari, sistem ganjil genap ini hanya dilaksanakan pada Senin hingga Sabtu atau selama enam hari.

Peraturan ganjil genap ini dimulai dari pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Selanjutnya, di dalam Kepgub itu juga dilanjutkan dengan pembatasan jam malam maksimal hingga pukul 03.00 WIB.

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan Pemprov Sumsel melakukan gerak cepat untuk menyikapi melonjaknya kasus Covid-19 dengan membuat aturan lalu lintas ganjil-genap.

Baca juga: Herman Deru : Tak Hanya Palembang, Daerah Lain di Sumsel Juga Bisa Terapkan Ganjil Genap

Dipilihnya keempat ruas yang diterapkan ganjil genap sudah menjadi pembahasan bersama Forkompinda, mengingat keempat ruas itu merupakan salah satu titik padat di Kota Palembang.

"Aturan ini bukan untuk menghambat aktivitas masyarakat melainkan melindungi. Ini upaya Pemerintah untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah Pandemi," katanya, Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, aturan ini menyasar terhadap kendaraan roda empat yang memiliki nomor polisi genap akan dilarang melintas di tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan nomor ganjil dilarang melintas pada saat tanggal genap.

Nomor tersebut dapat dilihat dari nomor terakhir kendaraan.

Meski ada pemberlakuan ganjil-genap, namun ada beberapa pengecualian teehadap kendaraan yang dapat melintas tanpa mengindahkan aturan.

Pengecualian itu berlaku untuk ambulans, damkar, angkutan umum dengan plat kuning, pejabat negara dan daerah, serta mobil TNI dan Polri.

Setelah Kepgub keluar, Deru menjelaskan aturan ini akan dilakukan sosialisasi minimal 15 hari oleh Dishub Sumsel dan Ditlantas Polda Sumsel. Usai dilakukan sosialisasi, barulah kebijakan ini akan mulai diberlakukan.

"Aturan ini tidak berlaku permanen dan suatu waktu bisa berubah. Kebijakan ini dapat berubah jika terjadi suatu hal yang genting," jelas mantan Bupati OKU Timur ini.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga bisa dilakukan oleh kabupaten dan kota lain di Sumsel sebagai salah satu strategi menekan penyebaran virus Covid-19, sekaligus mengatur kemacetan lalu lintas.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved