Ganjil Genap di Palembang

Herman Deru : Tak Hanya Palembang, Daerah Lain di Sumsel Juga Bisa Terapkan Ganjil Genap

Tak hanya Palembang, wilayah lain di Sumsel juga bisa menerapkan aturan ganjil genap bila diperlukan

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan di Jalan Kapten A Rivai Palembang, Kamis (21/3/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Surat Keputusan Gubernur mengenai pembatasan lalu lintas di Sumsel dengan sistem ganjil genap telah ditandatangani, Kamis (1/7/2021).

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, kebijakan ganjil genap ini bukan bermaksud untuk membatasi kegiatan masyarakat.

Melainkan untuk mengurangi mobilitas yang kurang bermanfaat mengingat saat ini lonjakan kasus covid-19 masih terus terjadi.

"Makanya ada pengecualian-pengecualian dan pada ruas-ruas tertentu saja. Sistem ini boleh dilaksanakan untuk daerah-daerah yang memang membutuhkan pembatasan pergerakan yang tidak begitu penting di masyarakat dalam masa pendemi ini," ujarnya.

Deru menjelaskan, penerapan ganjil genap akan difokuskan pada ruas jalan yang kerap menjadi titik kemacetan.

Sistem ini juga akan menjalani tahap sosialisasi untuk melihat dampak positif maupun negatif selama diberlakukan.

Baca juga: Apa Itu Aturan Ganjil Genap? Diberlakukan di Palembang Sumsel, Ini Cara Penentuan Kendaraan

"Pelaksanaannya juga tidak tergopoh-gopoh. Ini mesti disosialisasikan dulu. Karena kita menangani pandemi tidak hanya di satu aspek, tapi di tiga aspek. Yakni kesehatan, ekonomi dan sosial," ujarnya.

"Nah untuk itu kita minta juga minta kepada pihak Dirlantas dalam hal ini Polda Sumsel dan Dishub untuk berlaku arif dan bijaksana mengenai yang dibatasi pada titik mana, jam berapa. Nanti pada saat sosialisasi bisa ditanya ke petugas," katanya menambahkan.

Tak hanya Palembang, wilayah lain di Sumsel juga bisa menerapkan aturan ganjil genap bila diperlukan.

"Pergub inikan bersifat general, jadi Kabupaten Kota lain di Sumsel bisa menerapkannya. Daerah-daerah yang memang membutuhkan pembatasan pergerakan yang tidak begitu penting bisa memakai sistem ini," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved