Berita Nasional Hari Ini

Ombudsman Minta Rektor UI Dipecat dari Komisaris BUMN, Buntut Panjang Kritikan BEM UI yang Viral

Menurut ombudsman, Ari dipilih berdasarkan statuta UI dalam PP nomor 68 tahun 2013. Berdasarkan itu, rektor tak boleh menjabat di BUMN

Editor: Weni Wahyuny
Dokumentasi Universitas Indonesia via Kompas.com
Prof Ari Kuncoro, SE, MA, PhD yang terpilih sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024. Ombusdsman meminta Ari Kuncoro agar dipecar dari Komisaris BUMN 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kritikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) yang sebut Presiden Jokowi 'The King of Lip Service' berbuntut panjang.

Bahkan Rektor UI Ari Kuncoro diminta dipecat dari jabatan sebagai komisaris BUMN.

Ari Kuncoro menjabat sebagai komisari BUMN baru diketahui oleh publik setelah Ari Kuncoro panggil BEM UI terkait kritikan yang viral.

Permintaan tersebut diutarakan oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika.

Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan, masalah Rektor UI itu sederhana.

Menurut Yeka, Ari dipilih berdasarkan statuta UI dalam PP nomor 68 tahun 2013. Padahal di dalam statuta itu di pasal 35 disebutkan bahwa rektor dan wakil rektor tidak boleh menjabat di BUMN atau BUMD.

"Rektor UI secara gamblang melanggar regulasi dari pemerintah," kata dia, Rabu (30/6/2021).

Sehingga Ari dinilai melanggar aturannya sendiri, yakni PP nomor 68 tahun 2013 tersebut.

"Dia (red Ari) melanggar aturannya sendiri, tidak boleh rangkap jabatan, itu maladministrasi," kata dia.

Baca juga: Siapa Prof Ari Kuncoro, Rektor UI yang Panggil BEM karena Kritik Jokowi The King of Lip Service

Oleh karena pelanggaran itu, Ombudsman meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk memecat Rektor UI dari jabatan komisaris BUMN.

Padahal kata dia, undang-undang tentang BUMN, mengatur bahwa komisaris, direksi dan kepala-kepala bagian dalam BUMN merupakan bagian dari jabatan atau pejabat.

"Dia kan Rektor UI, dan berarti dia melanggar statuta dirinya sendiri," ungkap Yeka.

Sebagai seorang Rektor UI, sudah sepatutnya ia lebih mematuhi statuta.

Apalagi pelanggaran itu, dilakukan oleh orang nomor satu di kampus tersebut.

"Ombudsman hanya katakan Rektor UI itu langgar aturan, oleh karena itu kita minta Menteri BUMN tertibkan, konsekuensinya ya dia harus keluar dari komisaris, cuma Ombudsman nggak bisa intervensi, yang bisa keluarkan dia kan RUPS atau permintaan Menteri BUMN," ujar Yeka.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved