Berita Prabumulih
DKPP Putuskan Oknum Komisioner KPU Prabumulih Diberhentikan, Ini Kata Ketua KPU
Ketua KPUD Prabumulih, Marjuansyah buka suara tentang putusan DKPP terkait keputusan pemberhentian Oknum KPU Prabumulih.
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Ketua KPUD Prabumulih, Marjuansyah ketika dikonfirmasi mengungkapkan kalau dari hasil putusan DKPP melalui akun resmi itu sudah jelas dan terkait point KPU harus melaksanakan hasil putusan dalam waktu 7 hari itu adalah KPU RI.
"Nanti KPU RI akan mengeluarkan SK terkait putusan pemberhentian tetap anggota KPU Prabumulih tersebut, kalau kita menunggu dan menerima," ujarnya.
Disinggung apa langkah selanjutnya, pria akrab disapa Juan ini menuturkan, proses selanjutnya tentu akan ada Pergantian Antar Waktu (PAW) dan untuk pergantian tentu karena dulu ada perengkingan atau peringkat maka yang peringkat 6 akan diusulkan sebagai pengganti.
"Tentu akan menggantikan nomor urut enam, selama nomor urut 6 ini memenuhi syarat dan kalau tidak maka nomor urut 7. Tidak memenuhi syarat dalam artian mungkin nomor 6 sudah masuk partai atau lainnya maka akan gugur," bebernya.
Juan menuturkan untuk lebih banyak memproses PAW nantinya adalah KPU Sumsel dan KPU RI meskipun nanti pihaknya akan melakukan pleno dan membantu survey apakah nomor urut berikutnya memungkinkan sebagai pengganti atau tidak.
"Nantinya kalau sudah ada tentu akan ada pelantikan, ada orientasi lagi sebagai komisioner dan itu bukan wewenang kita," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah menjalani serangkaian persidangan, akhirnya oknum anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Prabumulih berinisial AS mendapat putusan pemberhentian dari majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Komisioner KPUD Prabumulih itu diputuskan berhenti dalam sidang pembacaan putusan 6 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyekenggara pemilu (KEPP) di ruang sidang gedung DKPP Jakarta pada Rabu (30/6/2021).
"Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, dua memutuskan pemberhentian tetap terhadap teradu Andry Suantana selaku anggota KPU kota Prabumulih terhitung sejak dibacakannya putusan ini," tegas Ketua DKPP Republik Indonesia, Prof Dr Muhammad SIP MSi dalam rekaman youtube resmi DKPP RI.
Muhammad juga membacakan point ke tiga dimana memerintahkan KPU kota Prabumulih untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan.
"Empat memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian putusan dibacakan oleh 7 anggota DKPP," jelasnya Ketua DKPP RI.
Sementara dalam pembacaan pertimbangan di persidangan tersebut Andry Suatana dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 350 juta dan hal itu diakui oleh teradu dalam sidang pemeriksaan dimana bukti percakapan whatsapp adalah benar.
"Teradu tidak menyampaikan kontrak bukti menyanggah apa yang disampaikan pengaduan, maka berdasarkan uraian fakta di atas maka DKPP berpendapat teradu terbukti menyalahgunakan jabatan, membangun komunikasi dengan bambang heriyadi dan pengadu," ungkap anggota DKPP Dr Ida Budhiati ketika membacakan.
Komunikasi terjalin dengan dibuktikan adanya percakapan whatsapp yang menyatakan jika teradu mengatakan siap mengaku salah dengan terlapor EF Thana Yudha dan telah melakukan apa adanya serta tim telah sekuat tenaga dengan kondisi waktu sangat singkat.
"Duit itu tidak selalu berbanding lurus dengan suaro kak. Teradu terbukti menerima uang Rp 350 juta dari pengadu melalui Bambang Heriyadi untuk 20 suara dimana 10 ribu dari Prabumulih dan 10 ribu dari Muaraenim," jelasnya Ida.
Lebih lanjut Ida Budhiati mengatakan tindakan teradu tidak dapat dibenarkan menutut hukum dan etika. Teradu sepatutnya memiliki pengetahuan bahwa setiap penyelenggara pemilu memiliki tanggungjawab moral dan hukum, menjaga kemurinian moral, sikap dan tindakan teradu melanggar prinsip mandiri.
"Teradu bertindak tidak netral dan memihak kepada calon tertentu, tindakan teradu terdampak buruk bagi harkat dan martabat pribadinya serta merusak integritas pemilu," tegasnya.
Dengan demikian maka pengaduan pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP, teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 huruf e, pasal 6 ayat 3 huruf c dan huruf f, pasal 8 huruf a, h dan i serta pasal 15 huruf c, d, g dan h persturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu.
"Menimbang delik pengadu selebihnya DKPP tidak relevan mempertimbangkan, kesimpulan berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam sidang sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan pengadu, teradu dan segala bukti dokumen maka DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu dan teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Prabumulih berinisial AS disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena filaporkan atas dugaan melakukan pelanggaran money politik menjanjikan suara.
Oknum komisioner AS menjalani sidang lantaran diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) atas laporan EF Thana Yudha yang memberikan kuasa kepada Rio Sjefa dengan perkara nomor 123/PKE-DKPP/III/2021.
Sementara Andry Suantana ketika dihubungi nomor 0816 tidak aktif dan nomor Whatsapp +62 853-6604-2517 aktif atau berdering namun tidak ada jawaban