Berita Prabumulih

DKPP Putuskan Oknum Komisioner KPU Prabumulih Diberhentikan, Ini Kata Ketua KPU

Ketua KPUD Prabumulih, Marjuansyah buka suara tentang putusan DKPP terkait keputusan pemberhentian Oknum KPU Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
youtube resmi DKPP RI
Ketua DKPP Republik Indonesia, Prof Dr Muhammad SIP MSi dalam rekaman youtube resmi DKPP RI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Ketua KPUD Prabumulih, Marjuansyah ketika dikonfirmasi mengungkapkan kalau dari hasil putusan DKPP melalui akun resmi itu sudah jelas dan terkait point KPU harus melaksanakan hasil putusan dalam waktu 7 hari itu adalah KPU RI.

"Nanti KPU RI akan mengeluarkan SK terkait putusan pemberhentian tetap anggota KPU Prabumulih tersebut, kalau kita menunggu dan menerima," ujarnya.

Disinggung apa langkah selanjutnya, pria akrab disapa Juan ini menuturkan, proses selanjutnya tentu akan ada Pergantian Antar Waktu (PAW) dan untuk pergantian tentu karena dulu ada perengkingan atau peringkat maka yang peringkat 6 akan diusulkan sebagai pengganti.

"Tentu akan menggantikan nomor urut enam, selama nomor urut 6 ini memenuhi syarat dan kalau tidak maka nomor urut 7. Tidak memenuhi syarat dalam artian mungkin nomor 6 sudah masuk partai atau lainnya maka akan gugur," bebernya.

Juan menuturkan untuk lebih banyak memproses PAW nantinya adalah KPU Sumsel dan KPU RI meskipun nanti pihaknya akan melakukan pleno dan membantu survey apakah nomor urut berikutnya memungkinkan sebagai pengganti atau tidak.

"Nantinya kalau sudah ada tentu akan ada pelantikan, ada orientasi lagi sebagai komisioner dan itu bukan wewenang kita," tuturnya. 

Sebelumnya diberitakan, setelah menjalani serangkaian persidangan, akhirnya oknum anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Prabumulih berinisial AS mendapat putusan pemberhentian dari majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Komisioner KPUD Prabumulih itu diputuskan berhenti dalam sidang pembacaan putusan 6 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyekenggara pemilu (KEPP) di ruang sidang gedung DKPP Jakarta pada Rabu (30/6/2021).

"Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, dua memutuskan pemberhentian tetap terhadap teradu Andry Suantana selaku anggota KPU kota Prabumulih terhitung sejak dibacakannya putusan ini," tegas Ketua DKPP Republik Indonesia, Prof Dr Muhammad SIP MSi dalam rekaman youtube resmi DKPP RI.

Muhammad juga membacakan point ke tiga dimana memerintahkan KPU kota Prabumulih untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan.

"Empat memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian putusan dibacakan oleh 7 anggota DKPP," jelasnya Ketua DKPP RI.

Sementara dalam pembacaan pertimbangan di persidangan tersebut Andry Suatana dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 350 juta dan hal itu diakui oleh teradu dalam sidang pemeriksaan dimana bukti percakapan whatsapp adalah benar.

"Teradu tidak menyampaikan kontrak bukti menyanggah apa yang disampaikan pengaduan, maka berdasarkan uraian fakta di atas maka DKPP berpendapat teradu terbukti menyalahgunakan jabatan, membangun komunikasi dengan bambang heriyadi dan pengadu," ungkap anggota DKPP Dr Ida Budhiati ketika membacakan.

Komunikasi terjalin dengan dibuktikan adanya percakapan whatsapp yang menyatakan jika teradu mengatakan siap mengaku salah dengan terlapor EF Thana Yudha dan telah melakukan apa adanya serta tim telah sekuat tenaga dengan kondisi waktu sangat singkat.

"Duit itu tidak selalu berbanding lurus dengan suaro kak. Teradu terbukti menerima uang Rp 350 juta dari pengadu melalui Bambang Heriyadi untuk 20 suara dimana 10 ribu dari Prabumulih dan 10 ribu dari Muaraenim," jelasnya Ida.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved