Berita Nasional

Dewan Pengawas KPK Tak Mau Usut Lagi Dugaan Gratifikasi Helikopter Firli Bahuri, Ini Alasannya

Keputusan itu disampaikan oleh dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Dewas KPK tak akan mengusut dugaan gratifikasi penyewaan

ISt
Jika memang ada dugaan gratifikasi yang diterima Firli Bahuri, hal tersebut bisa diadukan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri selaku ketua KPK telah selesai.

Keputusan itu disampaikan oleh dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Dewas KPK tak akan mengusut dugaan gratifikasi penyewaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebab, kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, kasus heli Firli Bahuri sudah tutup buku.

"Kasus helikopter Pak FB (Firli Bahuri) sudah selesai dan diputus oleh Dewas tahun lalu," kata Haris saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Haris mengatakan, jika memang ada dugaan gratifikasi yang diterima Firli Bahuri, hal tersebut bisa diadukan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"Dewas tidak punya wewenang dalam perkara pidana," ujar Haris.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter mewah.

Kali ini, lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK, atas dugaan pelanggaran etik.

"Pada hari ini ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021).

Ini merupakan laporan kedua oleh ICW atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.

Pada 2020, ICW juga melaporkan Firli ke Dewas KPK, atas dugaan etik dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Sekarang, laporan yang dilayangkan ICW terkait penggunaan helikopter yang dilakukan Firli Bahuri saat perjalanan Palembang-Baturaja.

"Ini terkait dengan pelaporan pidana yang sudah kami sampaikan ke Bareskrim Polri, namun kali ini bukan masalah pidananya."

"Namun masalah etik yang diatur dalam Peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020, terutama pasal 4 yang mengatur bahwa setiap insan KPK salah satunya pimpinan KPK harus bertindak jujur dalam berperilaku," jelas Kurnia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved