Berita Nasional
Dewan Pengawas KPK Tak Mau Usut Lagi Dugaan Gratifikasi Helikopter Firli Bahuri, Ini Alasannya
Keputusan itu disampaikan oleh dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Dewas KPK tak akan mengusut dugaan gratifikasi penyewaan
Kurnia mengatakan, jenderal bintang tiga polisi itu tak bersikap jujur saat menyewa helikopter tersebut.
Firli tak melaporkannya kepada lembaga dan pimpinan lain saat penyewaan.
"Ketika penerimaan sesuatu yang kami anggap diskon dalam konteks penyewaan helikopter itu menjadi kewajiban bagi Firli Bahuri melaporkan ke KPK."
"Namun, kami tidak melihat hal itu terjadi, maka dari itu kami melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK," papar Kurnia.
Kurnia memastikan, laporan yang dia layangkan kali ini berbeda dari putusan etik Firli dalam penyewaan helikopter tersebut.
Firli sudah dijatuhkan sanksi etik ringan oleh Dewan Pengawas KPK dalam penyewaan helikopter tersebut.
Saat itu, dewas menyatakan Firli melanggar kode etik berupa gaya hidup mewah.
Kini, yang dilaporkan ICW berkaitan dengan ketidakjujuran Firli soal nilai penyewaan helikopter tersebut.
Menurut ICW, sejatinya Dewan Pengawas KPK menyelisik lebih dalam kuitansi penyewaan helikopter yang diberikan Firli.
"Harusnya kuitansi itu ditelusuri karena nilainya sangat janggal, kalau kita cermati lebih lanjut, 1 jam penyewaan helikopter yang didalilkan oleh Firli sebesar Rp7 juta."
"Kami tidak melihat jumlahnya seperti itu, karena 4 jam sekitar Rp 30 juta, justru kami beranggapan jauh melampaui itu."
"Karena ada selisih sekitar Rp140 juta yang tidak dilaporkan oleh ketua KPK tersebut," beber Kurnia.
Dari informasi yang didapatkan ICW, harga penyewaan helikopter jenis Eurocopter (EC) kode PK-JTO yang ditumpangi Firli itu sekira Rp 39 juta perjam.
Sementara, Firli menyebut menyewa helikopter tersebut Rp 7 juta per jam.
"Kami melampirkan beberapa temuan kami tekait dengan perbandingan harga penyewaan helikopter di beberapa perusahaan."
"Dan memang angka disampaikan Firli dalam persidangan Dewas tersebut yang tercantum dalam putusan Dewas sangat janggal, dan apalagi helikopter yang digunakan adalah helikopter yang mewah," papar Kurnia.