Berita Daerah
Kisah Seorang Wanita yang Pingsan dan Harus Dirawat Usai Menerima Hukuman 100 Kali Cambukan di Aceh
Kisah Seorang Wanita yang Pingsan dan Harus Dirawat Usai Menerima Hukuman 100 Kali Cambuk di Aceh
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kardono mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2021.
"Kelima terpidana ini ditangkap di sejumlah lokasi di Lhokseumawe beberapa waktu lalu," sebutnya.
Dikatakan Kardono, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe atas putusan dari Mahkamah Syariah.
Terkait pingsannya salah seorang terpidana usai menerima hukuman cambuk, Kardono menyebutkan bahwa petugas kesehatan sudah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi Nur Aini.
"Kondisinya masih normal, itu biasa terjadi saat pelaksanaan hukuman cambuk. Kita juga menyediakan petugas kesehatan untuk menangani kesehatan terpidana," demikian Kardono. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Usai 100 Kali Cambukan, Wanita Terpidana Zina Ini Digotong karena Pingsan.