Idul Adha 2021

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Jelang Idul Adha, Larangan Sholat Ied Hingga Pemotongan Hewan Kurban

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Jelang Idul Adha, Larangan Sholat Ied Hingga Pemotongan Hewan Kurban

Editor: Slamet Teguh
Tribun Sumsel/ Eko Hepronis
ILUSTRASI - Jemaah salat Idul Adha di Masjid Agung As-Salam Kota Lubuklinggau, Jumat (31/7/2020) pagi. Kemenag Terbitkan Surat Edaran Jelang Idul Adha, Larangan Sholat Ied Hingga Pemotongan Hewan Kurban. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Umat muslim di dunia bakal merayakan hari raya Idul Adha.

Itupun bakal terjadi di Indonesia.

Namun, sama seperti tahun sebelumnya.

Umat muslim di Indonesia bakal merayakan hari raya Idul Adha ditengah pandemi Covid-19 yang masih ada di Indonesia.

Situasi pandemi Covid-19 yang belum membaik membuat umat Islam sedunia, termasuk di Indonesia, kembali merayakan hari raya Idul Adha di tengah pandemi.

Terkait hal tersebut, Kementerian Agama atau KEMENAG telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Dilansir dari Kompas.com, SE itu dimaksudkan untuk menciptakan rasa aman bagi umat Islam Indonesia yang merayakan Idul Adha pada 20 Juli 2021 mendatang. 

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, seperti dikutip dari Kompas.com.

Demi menjamin rasa aman itu, perlu adanya protokol kesehatan ketat yang mengatur soal tata cara penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban.

"Perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan (Covid-19) secara ketat dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan (pemotongan hewan) kurban 1442 Hijriah," ucap Yaqut, seperti dikutip dari Kompas.com.

SE tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota seluruh Indonesia.

SE ditujukan pula kepada Kantor Urusan Agama tingkat kecamatan, pimpinan organisasi masyarakat Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, dan umat Islam se-Indonesia.

Baca juga: IRT di Lubuklinggau Korban Hipnotis, Lepas Gelang Cincin juga Beri Uang Tunai, Rugi Puluhan Juta

Baca juga: KKB Terus Berulah, Selama Tahun 2021 Tercatat 22 Orang Meninggal Akibat KKB, 9 Anggota TNI dan Polri

Ada tujuh poin yang diatur dalam SE yang mencakup pelaksanaan takbir keliling, shalat Idul Adha, pemotongan hewan kurban dan sederet poin lain yang akan dijelaskan di bawah ini.

Satu, malam takbiran menjelang hari raya Idul Adha dapat dilakukan di semua masjid atau musala dengan memerhatikan sejumlah ketentuan sebagai berikut.

Malam takbiran harus dilakukan secara terbatas yakni dihadiri oleh maksimal sepuluh persen dari kapasitas masjid atau musala.

Sebab masih di tengah pandemi, tidak diperbolehkan mengadakan takbir keliling untuk mencegah kerumunan.

Kegiatan takbiran bisa disiarkan secara virtual dari masjid atau musala sesuai dengan ketersediaan peralatan telekomunikasi di masing-masing masjid atau musala.

Dua, khusus untuk wilayah yang termasuk dalam zona oranye atau merah, maka tidak diadakan shalat Idul Adha untuk menekan penyebaran kasus Covid-19.

Zona oranye merupakan wilayah yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak enam sampai sepuluh rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Sedangkan, zona merah ialah wilayah yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak lebih dari sepuluh rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Tiga, wilayah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau tidak termasuk dalam zona oranye maupun merah bisa mengadakan shalat Idul Adha. Shalat dilaksanakan di lapangan terbuka maupun di masjid atau musala.

Empat, wilayah yang aman dari Covid-19 dan bisa melaksanakan shalat Idul Adha di lapangan terbuka, masjid, atau musala wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. 

Shalat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian khotbah Idul Adha dilakukan secara singkat, maksimal 15 menit.

Jumlah jemaah yang menghadiri shalat Idul Adha paling banyak 50 persen dari kapasitas lapangan terbuka, masjid, atau musala agar dapat menjaga jarak aman antarjemaah.

Panitia pelaksaan shalat Idul Adha harus menggunakan alat pengecek suhu tubuh untuk mengecek temperatur jemaah dan untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Orang lanjut usia, kurang sehat, baru sembuh dari penyakit, atau baru pulang dari perjalanan dilarang ikut shalat Idul Adha baik di lapangan terbuka, masjid, maupun musala.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah risiko penularan Covid-19 terhadap orang lain yang mengikuti shalat Idul Adha. 

Selain itu, setiap jemaah harus mengenakan masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan shalat Idul Adha sampai selesai.

Setiap jemaah juga wajib membawa alat shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena, sarung, dan lainnya.

Untuk khatib, wajib memakai masker dan face shield ketika menyampaikan khotbah Idul Adha.

Selesai shalat Idul Adha, jemaah harus pulang ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan maupun bersentuhan secara fisik untuk mencegah penularan Covid-19.

Lima, penyembelihan maupun pemotongan hewan kurban harus memerhatikan sejumlah ketentuan pula sebagai berikut.

Penyembelihan hewan kurban dilakukan dalam waktu tiga hari, mulai dari 11-13 Juli 2021 demi menghindari kerumunan warga di lokasi penyembelihan hewan kurban.

Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) di berbagai wilayah Indonesia.

Tapi, kalau jumlah dan kapasitas RPH-R terbatas, maka pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan di luar RPH-R dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Kegiatan penyembelihan dan pemotongan hewan kurban harus memerhatikan protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak boleh menggunakan alat potong bergantian untuk mengurangi risiko perpindahan tangan.

Kegiatan penyembelihan dan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilaksanakan oleh panitia penyembelihan dan pemotongan hewan qurban dan hanya boleh disaksikan oleh orang yang berkurban.

Panitia mendistribusikan daging kurban secara langsung kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Enam, sebelum menggelar shalat Idul Adha, panitia pelaksaan shalat di masing-masing lapangan terbuka, masjid, atau musala harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terlebih dahulu.

Pihak-pihak terkait itu yakni pemerintah daerah, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan pihak keamanan setempat.

Koordinasi dengan pihak-pihak itu dimaksudkan untuk menyiapkan tenaga pengawas supaya standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik selama pelaksanaan shalat.

Tujuh, apabila terjadi peningkatan angka positif Covid-19 yang signifikan maupun terjadi mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, maka pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Kalau Kawan Puan hendak mengikuti shalat Idul Adha, tetap terapkan protokol kesehatan Covid-19, ya.

Selain itu, kalau ada teman atau kerabatmu yang diduga terkena Covid-19 di Jakarta, kamu bisa menghubungi Layanan Darurat Covid-19 DKI Jakarta.

Nomor Layanan Darurat DKI Jakarta tersebut adalah 112, 081 112 112 112, dan 081 388 376 955.

Mari taat protokol kesehatan dan lawan COVID-19 ini bersama! 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Idul Adha, Kementerian Agama Terbitkan Surat Edaran dengan 7 Poin Ini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved