Darurat Covid 19

Kasus Covid-19 Makin Mengerikan di DKI Jakarta, Tak Semua Pasien Kini Bisa Dirawat di RS

Kasus Covid-19 Makin Mengerikan di DKI Jakarta, Tak Semua Pasien Kini Bisa Dirawat di RS

Editor: Slamet Teguh
Tribun Palopo
ilustrasi covid-19. Kasus Covid-19 Makin Mengerikan di DKI Jakarta, Tak Semua Pasien Kini Bisa Dirawat di RS. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Bahkan sejumlah wilayah saat ini menjadi zona merah.

Hal itupun kini terjadi di wilayah DKI Jakarta.

Meningkatnya kasus positif turut berpengaruh pada okupansi tempat tidur di rumah sakit (RS) untuk perawatan pasien Covid-19.

Berdasarkan data yang dihimpun Wartakotalive.com, hingga Sabtu (26/6/2021) ini terjadi 9.271 kasus per hari.

Maka, kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, terdapat kriteria prioritas pasien yang perlu dirawat di RS berdasarkan keputusan dari Kementerian Kesehatan RI.

“Kriteria prioritas pasien yang bisa dirawat di RS, yakni utamanya yang bergejala sedang, berat dan kritis. Sementara untuk yang bergejala ringan, seperti batuk, pilek, sakit kepala, radang tenggorokan, tidak sesak napas, maupun yang tanpa gejala, bisa menjalani isolasi mandiri saja di rumah atau fasilitas isolasi terkendali,” kata Widyastuti, berdasarkan keterangan yang diterima Wartakotalive.com pada Sabtu (26/6/2021).

Menurutnya, kriteria prioritas pasien yang perlu dirawat di RS, antara lain jika saturasi oksigen berada di bawah 95 persen, mengalami sesak napas, kesulitan/tidak dapat berbicara, penurunan kesadaran, terdapat komorbid, dan bergejala sedang dengan pneumonia.

Karena itu, bagi masyarakat sebaiknya tidak panik saat dinyatakan positif Covid-19.

Jika terkonfirmasi positif, segera melapor pada petugas Satgas Covid-19 tingkat RT dan Puskesmas terdekat agar dapat dilakukan pemeriksaan awal dan diberikan pengantar apabila memerlukan isolasi terkendali.

“Selain itu, kenali juga gejala pada tubuh masing-masing. Jika kondisi masih dalam skala yang tidak berat, maka cukup menjalani isolasi mandiri atau isolasi di fasilitas isolasi terkendali, tidak perlu dirawat di RS,” imbuhnya.

Dia menambahkan, saat ini ada 140 RS yang dikerahkan untuk merawat pasien. Dari 140 RS itu, terdapat RSUD/RSKD di bawah Pemprov DKI Jakarta yang seluruhnya telah merawat Covid-19.

Di antaranya, RSUD Tanah Abang, RSUD Cempaka Putih, RSUD Sawah Besar, RSUD Tugu Koja, RSUD Pademangan, RSUD Cengkareng, RSUD Kalideres, RSUD Pasar Minggu, RSUD Kebayoran Lama, RSUD Kebayoran Baru, RSUD Jatipadang.

Kemudian RSUD Kramat Jati, RSUD Ciracas, RSKD Duren Sawit, RSUD Tarakan, RSUD Koja, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budhi Asih, dan RS Adhyaksa.

“Walaupun demikian, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan fasilitas-fasilitas kesehatan untuk menambah jumlah tempat tidur perawatan Covid-19 di Jakarta,” ungkapnya.

Baca juga: Kondisi Terkini Bupati Musi Rawas Utara, Devi Suhartoni yang Terpapar Covid-19

Baca juga: Kepala Dinkes Sumsel: Sudah Divaksin Bukan Berarti Bebas Covid-19, Harus Tetap Menerapkan Prokes

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved