Berita Nasional Hari Ini

Update Wartawan Tewas di Simalungun, Ditembak Oknum TNI Suruhan Mantan Calon Wali Kota Siantar

Marsal wartawan di Simalungun tewas ternyata ditembak oleh oknum TNI suruhan mantan calon wali kota Siantar. Motifnya kesal

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Kapolda Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan Mara Salem Harahap di Kantor Polres Siantar, Kamis (24/6/2021). Mara Salem Harahap alias Marsal dibunuh karena sering memberitakan KTV Ferrari sebagai tempat peredaran narkoba. 

"Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang deras," tambah Kapolda.

Senjata Api Pabrikan Amerika

Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak menyampaikan identifikasi jenis senjata api yang digunakan para pelaku untuk menembak mati Marsal pada Jumat (23/6/2021) malam adalah buatan pabrikan Amerika Serikat.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti senjata airsoftgun milik korban dan parang di dalam mobil korban.

Kemudian senjata api pelaku yang digunakan untuk menembak korban.

"Senjata api jenis pistol buatan pabrikan US Property mode Colt M1911A1 Army, magazine, 6 butir peluru kaliber 9 milimeter aktif," kata Kapolda.

Kemudian, terkait senjata api jenis pistol tersebut, Kapolda mengatakan tersangka AS yang anggota TNI itu membelinya dengan uang milik Sujito.

Sujito beberapa kali melakukan transfer ke rekening AS.

"S mentransfer sejumlah uang kepada saudara AS sebesar Rp 15 juta dan pagi hari pada 19 Juni 2021, S kembali mentransfer uang Rp 10 juta. Dan memberi imbalan Rp 5 juta kepada Y dan tambahan Rp 3 juta yang diambil dari kasir Ferari," katanya.

Menariknya, pascapenembakan pistol tersebut disimpan oleh Yudi di makam orang tuanya di Lorong 20, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa para tersangka dijerat pasal berlapis.

Ketiganya disangkakan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Adapun ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Perlu diketahui, Sujito sendiri selain dikenal sebagai pemilik tempat hiburan malam, juga dikenal sebagai eks Calon Wali Kota Pematangsiantar pada tahun 2015.

Kronologis Penemuan Mayat

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved