Berita Lubuklinggau

Terapkan PPKM Mikro, Polres Lubuklinggau Lakukan Penyekatan Mobilitas Masyarakat, Ini Batas Waktunya

Polres Lubuklinggau mulai memperketat pembatasan atau penyekatan mobilitas masyarakat di Kota Lubuklinggau dalam rangka pemberlakuan PPKM Mikro.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
EKO HEPRONIS/TRIBUNSUMCEL.COM
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono menginformasikan sehubungan pelaksanaan PPKM Mikro di Lubuklinggau, Polres Lubuklinggau melakukan penyekatan kegiatan masyarakat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Saat ini Polres Lubuklinggau mulai memperketat pembatasan atau penyekatan mobilitas masyarakat di Kota Lubuklinggau dalam rangka pemberlakuan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SH SIK MM mengatakan, penyekatan mobilitas masyarakat mulai dilakukan sejak Rabu (23/6) malam dimulai pada pukul 21.00 WIB hingga menjelang pagi.

"Sudah mulai melakukan PPKM Mikro di Kota Lubuklinggau. Yakni melakukan penyekatan mobilitas masyarakat untuk mengurangi kegiatan, menghindari kerumunan," katanya pada wartawan, Jumat (25/6/2021).

Ia meminta, masyarakat agar bekerjasama menjaga jangan sampai kota Lubuklinggau kasus covid-19 kembali meningkat, Setidaknya ada dua titik yang dilakuan penyekatan PPKM Mikro.

"Diantaranya sekitar Jalan Yos Sudarso arah Tab Bingin. Karena Disitulah dijadikan tempat berkumpulnya masyarakat. Jadi kita meminta masyarakat jika tidak begitu perlu, cukup dirumah saja," ungkapnya.

Menurutnya, jangan beraktifitas berkerumun di luar apalagi dalam waktu terlalu lama, sebab kegiatan diluar terlalu lama bisa menyebabkan kegiatan negatif lainnya.

"Tidak sedikit pula mereka melakukan dengan kegiatan tidak baik. Seperti balap liar dan sebagainya. Kegiatan semacam itu mengganggu ketertiban masyarakat," ujarnya.

Sebagai penindakan tegas pihaknya sudah membentuk tim penegakan disiplin baik dari Pemkot, Polres dan Kodim 0406 Lubuklinggau. Nanti tim gabungan itu yang akan selalu mengecek lapangan.

"Untuk pelaku usaha yang melanggar prokes ini, ada sanksi mulai dari peringatan, sampai penutupan. Sementara masyarakat yang membandel, tentu disanksi sosial, seperti bersih-bersih dan sebagainya," ungkapnya.

Baca juga: Bupati Muratara Devi Suhartoni WFH, Isolasi Mandiri, Ajak Masyarakat Ikut Vaksinasi Gratis

Selanjutnya, sebagai antisipasi ketersedian meningkatnya okupansi ruang rawat di rumah sakit yang kian menipis. Polres Lubuklinggau sudah berkoordinasi dengan rumah sakit, agar menambah ruang rawat.

Sementara, angka positif covid-19 di Lubuklinggau masih fluktuatif. Makanya kota mengajak semua pihak untuk menghentikan penyebaran covid-19, dengan cara protokol kesehatan.

"Mengenai hajatan, sudah berkoordinasi dengan Kemenag, dan Pemkot. Hajatan tentunya akan dibatasi. Memang hajatan ini dikwatirkan akan menambah kluster. Sebab sebagian hajatan tidak ada pengawasan prokesnya," ujarnya.

Ia pun menegaskan hingga saat ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin keramaian, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan hajatan dengan mengundang orang terlalu banyak.

"Minimal dilakukan pembatasan terutama undangan bila kapasitasnya 1.000 harus dikurangi separuhnya minimal," ungkapnya. 

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved