Perbaikan Jalan Bisa Dibiayai APBN Tanpa Tunggu APBD Cair, Begini Penjelasan Komisi V DPR RI

Ada perubahan signifikan aturan itu, diungkapkan anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Demokrat Ir Ishak Mekki. Jika 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Anggota Komisi V DPR RI Ishak Mekki. 

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan draf awal RUU yang diusulkan DPR RI ke Presiden Joko Widodo berisi 12 bab dan 84 pasal. 

Setelah dilakukan pembahasan internal pemerintah, sistematika draf RUU itu berubah menjadi 13 bab dan 85 pasal.

Dari sisi substansi, RUU tentang Perubahan atas UU No. 38/2004 ini mengatur penyelenggaraan jalan di Indonesia secara komprehensif yang meliputi pengawasan atas sistem, fungsi, dan wewenang penyelenggaraan jaringan jalan.

Hal ini dilakukan atas asas pembantuan pelaksanaan dan pendanaan penyelenggaraan jalan daerah, ketentuan pengadaan tanah sistem data dan informasi, partisipasi masyarakat, serta penyidikan dan ketentuan pidana.

Pengaturan rencana UU tentang perubahan atas UU No. 38/2004 ini bertujuan mewujudkan penyelenggaraan jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, mempercepat distribusi logistik dan memeratakan pembangunan, serta mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima dan memihak kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing.

Basuki mengutarakan secara garis besar pemerintah menyambut baik adanya inisiatif DPR untuk RUU tentang Perubahan Atas UU No. 38/2004 tentang Jalan ini untuk mengakomodasi berbagai tuntutan perubahan baru, sebab UU yang lama hampir 2 dekade atau 17 tahun, dan akan mengikuti dinamika yang berkembang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved