Perbaikan Jalan Bisa Dibiayai APBN Tanpa Tunggu APBD Cair, Begini Penjelasan Komisi V DPR RI

Ada perubahan signifikan aturan itu, diungkapkan anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Demokrat Ir Ishak Mekki. Jika 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Anggota Komisi V DPR RI Ishak Mekki. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Kegiatan perawatan jalan, termasuk penanganan jalan rusak yang selama ini masuk kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Pemerintah Kota (Pemkot) selama ini, tetap dimungkinkan didanai dari APBN, meskipun dana APBD belum cair.

Ada perubahan signifikan aturan itu, diungkapkan anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Demokrat Ir Ishak Mekki. Jika 

Komisi V DPR telah meresmikan panitia kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undangan (RUU) tentang Jalan. Adapun, definisi pengadaan tanah dinilai menjadi salah satu hal yang dianggap penting saat ini.

"Jadi kedepan, bagaimana jalan desa ataupun jalan adat untuk angkutan yang berada di kewenangan kabupaten/kota, bisa diintervensi untuk dibiayai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," kata Ishak Mekki, Jumat (25/6/2021).

Diterangkan Wakil Gubernur Sumsel periode 2013-2018 ini, meski selama ini terkadang perbaikan jalan diluar jalan nasional yang bukan tanggung jawab pemerintah pusat sudah dibiaya melalui DAJ atau sebagainya. Tapi menurutnya, itu masih sangat jauh kecil sekali dan sasaran tidak tepat.

"Harapan kita, nanti ada kriterianya jalan yang bisa diintervensi melalui APBN, seperti jalan produksi atau pelabuhan, yang selama ini masih jalan kabupaten dan poros yang tonase kendaraan tinggi berpotensi akan rusak, sehingga perlu dibiayai melalui APBN," terangnya. 

Ishak sendiri memprediksi UU tentang jalan itu, segera bisa direalisasikan pada tahun 2023 mendatang, setelah disahkan pada tahun 2021 atau 2022 paling lambat, sesuai inisiatif dari komisi V DPR RI.

"Selama ini untuk perbaikan jalan itu harus ada usul Bupati atau Walikota kepusat (Bapenas) melalui Kementerian PUPR dan sebagainya. Harapan kita perlu dikaji usulan ini, agar betul-betul jalan itu yang memiliki lalulintas tinggi, yang memiliki nilai ekonomis tinggi, dan mobilitas padat. Meski jalan kabupaten tapi jika dilewati kendaraan bertonase tinggi harus bisa dibiayai APBN," tandasnya.

Ditambahkan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dua periode ini, meski anggaran APBN namun mekanisme pengusulan perbaikan jalan itu tetap dilakukan sesuai  usulan Pemda, bisa melalui aspirasi anggota DPR RI, yang nanti lengerjaan tetap dilakukan pihak balai besar sebagai perwakilan pemerinrah pusat di daerah.

"Nanti bisa tidak bersekat- sekat lagi, karena ini jalan kabupaten atau sebagainya karena dana APBN hanya untuk jalan negara. Sehingga itu kaku, padahal ini untuk kesejahteraan rakyat dan duit rakyat semua. Dengan sekat itu seolah- olah terpisah- pisah dan itu akan kita perjuangkan, karena keluhan masyarakat kabupaten atau kota dan provinsi soal jalan ini kadang saling lempar tanggung jawab," tandasnya.

Dilanjutkan Ishak, selama ini besaran bantuan biaya perbaikan jalan dari APBN selama ini,  berdasarkan jumlah penduduk. Tapi apakah benar seperti itu dilapangan, ia yakin itu semaunya pemerintah saja memberikan bantuan tanpa berdasarkan jumlah penduduk.

"Yang pasti, jika sesuai undang- undang pasti besar juga. Ini yang kita mau ketegasan berapa dibantu APBN nantinya, polanya bagaimana, pengejaan seperti apa? agar daerah paham juga karena selama ini kesulitan SDM dan sekaligus untuk mengantisipasi penyimpangan dilapangan," tukasnya.

Sekedar informasi Komisi V DPR telah meresmikan anggota panitia kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undangan (RUU) tentang Jalan. Adapun, definisi pengadaan tanah dinilai menjadi salah satu hal yang dianggap penting.

Hal tersebut disebabkan oleh keberadaan masyarakat adat di beberapa daerah. Seperti diketahui, kepemilikan tanah pada masyarakat adat tidak dimiliki oleh perorangan, tetapi secara komunal.

Harapannya pembahasan RUU tentang Jalan tersebut dapat berlangsung dengan cepat. Namun demikian, lanjutnya, pembahasan tersebut harus diselesaikan dengan baik dan memperhatikan naskah akademik.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved