Mengaku Berpangkat Mayjen hingga Kerap Berseragam TNI, Pria Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Mengaku Mayjen dan kerap mengenakan seragam tentara, ternyata pria ini adalah TNI gadungan. Motifnya karena gagal lulus TNI

Editor: Weni Wahyuny
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi kantor polisi. Seorang pria TNI adungan dibawa ke kantor polisi. ia mengaku Mayjen 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSUMSEL.COM, SOLO - Mengaku berpangkat Mayjen, seorang pria diamankan polisi dan TNI.

Adalah Hadi Purwanto yang jadi anggota TNI gadungan.

Ia adalah warga asal Dukuh Karangtengah, RT 3, Punduh Pidada, Pesawaan, Lampung.

Ia diamankan oleh Tim Koramil dan Polsek Gemolong, Kabupaten Sragen, Rabu (23/6/2021) lalu.

Dia ditangkap di rumah kakak iparnya di Dukuh Ngrendeng RT 17, Desa Kaloran, Kecamatan Gemolong.

Setelah penangkapan itu, Hadi diamankan di Polsek Gemolong, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Gemolong, AKP I Ketut Putra membenarkan adanya penangkapan oknum TNI gadungan di Kaloran tersebut.

"Iya benar, yang mengamankan anggota Koramil Gemolong dan anggota Kodim. karena ada laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik oknum tersebut," jelasnya, Jumat (25/6/2021).

Setelah dilakukan penangkapan oleh Tim Koramil Gemolong, barulah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dia menjelaskan, tidak ada warga Gemolong yang dirugikan secara materi.

"Sehingga tidak bisa ditindak secara hukum", jelasanya.

Namun untuk pakaian dan atribut TNI, semuanya sudah disita oleh PM Sragen.

Motif pelaku mengaku TNI ini adalah lantaran gagal tes masuk menjadi TNI.

"Sudah tiga kali mendaftar jadi anggota TNI, tapi enggak lulus," jelasnya.

Sehingga melakukan aksi itu, selama bertahun-tahun.

"Tidak ada indikasi gangguan jiwa juga, dilakukan secara sadar," tegasnya.

Saat ini Hadi, sudah di pulangkan dan dilakukan pembinaan.

Aksi Tentara Gadungan di Lampung

Seorang pemuda pengangguran yang mengaku sebagai anggota TNI menipu, menyekap, dan memerkosa, seorang perempuan paruh baya.

Pelaku berinisial MS (28) alias Merhan, warga Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratu Aji, itu ditangkap aparat Polsek Padang Ratu.

Polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena melawan saat ditangkap pada Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Padang Ratu, Komisaris Polisi (Kompol) Muslikh mengatakan, pelaku telah memerkosa, menyekap, dan menipu korban berinisial MGW (51) warga Kelurahan Kebun Bawang, Jakarta Utara, pada Selasa (20/4/2021).

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melapor ada seorang perempuan yang ketakutan saat memperbaiki mobil di Kampung Gedung Sari pada Rabu pagi.

“Ada warga yang melihat perempuan itu (korban) ketakutan di dalam mobil. Lalu melapor ke mapolsek,” kata Muslikh dalam keterangan pers, Jumat (23/4/2021).

Petugas yang menyelidiki laporan itu mendapati korban memang terlihat ketakutan. Petugas juga melihat pelaku seperti mengancam korban di dalam mobil bernomor polisi B 2043 UBC

“Kami langsung mengejar mobil itu dan dicegat di Dusun Tretek, Kampung Gedung Ratu. Karena pelaku melawan, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur,” kata Muslikh.

Korban datang sendiri ke Lampung

Berdasarkan pemeriksaan, kasus ini berawal dari perkenalan pelaku dengan korban pada Januari 2021.

Saat itu pelaku menggunakan foto orang lain dan mengaku berprofesi sebagai anggota TNI yang bertugas di Lampung.

“Pelaku mengaku bernama Duha dan berprofesi sebagai anggota TNI AU,” kata Muslikh.

Selama berkomunikasi intens, pelaku telah menerima uang sebanyak Rp 17 juta yang ditransfer korban.

Hingga pekan lalu, pelaku meminta korban datang ke Lampung dengan alasan membantu membawa ibunya berobat ke rumah sakit.

Korban tiba di Lampung pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat menjemput korban di daerah Kotabumi, Lampung Utara, pelaku mengaku sebagai keponakan Duha.

“Pelaku saat itu mengaku sebagai keponakan Duha yang disuruh menjemput korban,” kata Muslikh.

Korban yang tidak sadar telah ditipu menuruti ajakan pelaku ke rumah Duha. Namun, dalam perjalanan, korban justru diarahkan ke kebun jagung di Kampung Srimulyo.

Di kebun ini korban disekap dan diperkosa oleh pelaku. Korban juga diancam akan dibunuh jika tidak memberikan uang sebanyak Rp 50 juta.

Baca juga: Pria di Lampung Tengah Merudapaksa Keponakan Sendiri, Aksi Bejatnya Dilakukan Selama 12 Tahun

Rabu pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, korban dibawa keluar dari kebun dan diajak berputar-putar. Pelaku terus mengancam akan membunuh korban jika uan tidak diberikan.

Hingga, aksinya itu dipergoki warga yang kemudian melapor ke kepolisian.

“Pelaku kami persangkakan dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau 285 KUHP dan atau 378 KUHP dengan acaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara,” kata Muslikh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Anggota TNI, Pemuda Pengangguran Tipu dan Perkosa Wanita 51 Tahun"

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved