Tiket Pilpres 2024
Meski Tegas Menolak, Nyatanya Jokowi Tetap Bisa Jadi Presiden Dalam Tiga Periode
Meski Tegas Menolak, Nyatanya Jokowi Tetap Bisa Jadi Presiden Dalam Tiga Periode
Agus menuturkan, jika ingin melakukan amandemen Pasal 7 UUD 1945, maka harus bisa memenuhi ketentuan bagaimana cara mengamandemennya.
Ketentuan amandemen tersebut tertuang dalam Pasal 37 UUD 1945, di antaranya:
1. Anggota MPR, yang terdiri dari anggota DPR dan DPD mengusulkan agenda amandemen.
2. Agenda amandemen tersebut harus disetujui oleh dua pertiga dari total anggota MPR jika ingin diproses.
3. Setelah disetujui, agenda pembahasan bisa dimulai. Dalam pembahasan dua pertiga anggota MPR harus hadir.
4. Jika anggota MPR telah hadir sesuai syarat, maka hasil amandemen harus disetujui oleh lebih dari 50 persen total anggota MPR.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meski Telah Menolak, Jokowi Bisa Jadi Presiden 3 Periode jika Partai Pendukungnya Merestui