Tiket Pilpres 2024

Meski Tegas Menolak, Nyatanya Jokowi Tetap Bisa Jadi Presiden Dalam Tiga Periode

Meski Tegas Menolak, Nyatanya Jokowi Tetap Bisa Jadi Presiden Dalam Tiga Periode

Editor: Slamet Teguh
Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo saat meninjau lokasi terdampak banjir bandang di NTT, Jumat (9/4/2021). Meski Tegas Menolak, Nyatanya Jokowi Tetap Bisa Jadi Presiden Dalam Tiga Periode. 

"Jadi dalam konteks Jokowi menolak mungkin iya, tetapi ketika ada dalam sistem komunikasi partai, kalau partai menghendaki kan Jokowi tidak bisa mengelak," terang Dosen FH UNS ini.

Agus kembali menegaskan, sangat mungkin Jokowi menjadi presiden tiga periode jika dibaca dalam konteks komunitas partai.

"Kalau itu terjadi suatu masa, maka Jokowi akan mengatakan ya karena ini dorongan partai, saya terpaksa mengikuti partai."

"Kan bisa nanti pernyataannya seperti itu, 'saya sendiri enggak mau, tapi partai saya minta begitu.'"

"Jadi itu sangat mungkin jika dalam konteks itu pembacaannya, membaca dalam konteks Pak Jokowi yang ada dalam komunitas partai-partai," ungkap Agus.

Baca juga: Alasan Qodari Dorong Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode, Harus Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024

Baca juga: Prabowo-Puan Maharani di Pilpres 2024 Dianggap Pasangan yang Dipaksakan Prabowo Tak Ingin Kalah Lagi

Baca juga: DPR RI Kritik Pemerintah Tentang Utang Luar Negeri, Sebut Dalam Taraf Mengkhawatirkan Terjebak

Amandemen UUD Jadi Jalan Satu-satunya

Menurut Agus, jika Jokowi ingin maju sebagai presiden tiga periode, maka jalan satu-satunya adalah dengan mengamandemen konstitusi, yakni Pasal 7 UUD 1945.

Sehingga bisa memberi ruang untuk Jokowi dipilih sebagai presiden untuk ketiga kalinya.

Perlu diketahui, selama ini tidak ada ukuran kelaziman periodesasi jabatan bagi presiden dalam konstruksi ketatanegaraan.

Artinya tidak ada acuan dan tergantung pada kepentingan politik dalam sebuah negara.

"Kalau konteksnya pada Pak Jokowi, kalau Pak Jokowi memang ingin maju menjadi presiden untuk periode ketiga seperti yang disampaikan Seknas itu ya, M Qadari dan teman-teman, dengan slogan Jokowi-Prabowo."

"Menurut saya, satu-satunya jalan itu adalah mengamandemen konstitusi, Pasal 7 UUD 1945 itu harus diamandemen. Memberi ruang untuk presiden boleh dipilih tiga kali."

"Nah soal berapa periodesasi jabatan bagi presiden itu memang tidak ada kelaziman dalam konstruksi ketatanegaraan."

"Artinya tidak ada acuan bakunya, kepentingan politik dalam sebuah negara," jelas pria yang juga Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UNS.

Ketentuan dan Syarat Amandemen

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved