Kasus Rizieq Shihab

Deretan Vonis Kasus Hukum Rizieq Shihab di Tahun 2021 : Mulai Denda Hingga Penjara 4 Tahun

Deretan Vonis Kasus Hukum Rizieq Shihab di Tahun 2021 ini : Mulai Denda Hingga Penjara 4 Tahun

Editor: Slamet Teguh

"Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," kata hakim.

Vonis yang diketok hakim ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan pidana 2 tahun penjara serta pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun.

Berbeda dengan vonis sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan banding dalam kasus ini.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menjelaskan alasan kenapa pihaknya hanya mengajukan banding atas putusan dalam perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Didasarkan karena menggunakan pasal yang sama, peristiwa yang serupa, dengan majelis hakim yang sama namun menghasilkan disparitas (perbedaan) putusan," kata Aziz dalam keterangannya di Jakarta Timur, Rabu (2/6/2021).

Pasal sama yang dimaksud pada perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab divonis terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Bedanya, pada perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab divonis delapan bulan pidana penjara.

Sementara pada perkara kerumunan Megamendung divonis hukuman denda Rp 20 juta.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sama dan diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.

"Dalam perkara Megamendung, hakim menilai tidak perlu menjatuhkan pidana badan dan hanya menjatuhkan pidana denda."

"Namun dalam perkara Petamburan hakim justru menjatuhakan pidana badan," ujarnya, dikutip dari TribunJakarta.com.

Selain terdapat perbedaan vonis meski disangkakan pasal sama, Aziz menuturkan, pada perkara kerumunan Petamburan, Majelis Hakim juga mengesampingkan denda administrasi yang dibayar.

Yakni denda administrasi sebesar Rp 50 juta yang sudah dibayar ke Pemprov DKI Jakarta sebagai pelanggar protokol kesehatan karena mengaku bersalah atas terjadinya kerumunan.

Tim kuasa hukum berpendapat pembayaran denda tersebut harusnya membuat kasus kerumunan Petamburan yang menjerat Rizieq tidak diproses secara hukum pidana di Pengadilan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved